21 ASN Cakades di Konsel Tak Diizinkan Bupati, DPRD Sebut Perbup ASN Dinilai Tidak Berdasar

Ketua Komisi I DPRD Konsel Budi Sumantri (Tengah) bersama anggota DPRD Lainnya Ramlan (Kanan) saat melakukan RDP dengan DPMD Konsel terkait larangan ASN nyalon Kades di Pilkades serentak. (FOTO : IST)

BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Sebanyak 21 Bakal Calon Kepala Desa dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hampir dipastikan tidak sapat mengikui helatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang rencananya digelar pada bulan Mei 2022 mendatang. Ketidak pastian tersebut terkendala tidak diberikan izin dari pimpinan dalam hal ini Bupati Konawe Selatan H Surunuddin Dangga.

Terkait tidak diberikannya izin dengan adanya peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Kemudian diadukan di DPRD Konawe Selatan dengan harapan, kiranya Bupati Konsel melalui DPMD dapat merevisi aturan pencaonan kepala desa.

Terkait aduan Bacalon Kades di Konsel, DPRD kemudian melakukan rapat bersama dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat dan Bacalon dari unsur ASN di ruang Rapat DPRD Konsel, Senin (10/04/2022).

Ketua Komisi I DPRD Konsel Budi Sumantri yang mempimpin Raker memberikan kesempatan kepada pihak DPMD untuk memberikan penjelasan tentang aturan atau pasal yang keterkaitan dengan ASN dalam pencalonan kepala desa.

Mewakili Kadis DPMD Kepala Bidang Pemerintahan Desa Asmurdani Tonga menerangkan, terkait izin ASN tidak ada yang melarang untuk ikut calon kepala desa hanya ada aturan yang menyebutkan ASN harus meminta izin dari pimpinan ASN.

“Guru dan tenaga kesehatan tidak diberikan rekomendasi untuk mencalonkan menjadi kepala desa dan ASN harus mengantongi surat izin dari Bupati untuk mencalonkan diri. Jadi tidak ada lowongan untuk mencalonkan diri dari ASN. Dan yang sudah memenuhi syarat untuk pensiun tidak perlu izin Bupati,”ungkapnya.

Menanggapi pernyataan DPMD, Anggota DPRD Ramlan, mengatakan bahwa terkait Perbup No. 6 tahun 2022 tentang pemilihan kepala desa dan Surat Keputusan Bupati no 140/ 159 tahun 2022 tentang izin PNS pada pemilihan kepala Desa serentak yang dikeluarkan Bupati dinilai sangat bertentangan dengan Perda No 1 Tahun 2016 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 11 tahun 2017. Dimana sangat jelas disebutkan pada pasal 125 ayat 1,2 dan 3, termasuk Batas Usia Pensiun (BUP) itu tidak mengatur bagi PNS yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.

“Tidak ada UU yang melarang ASN untuk mencalonkan diri menjadi Kepala Desa. Bisa dilihat pada UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 tahun 2020 atas PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PP No. 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja ASN dan PP No. 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS,”katanya.

Politisi Partai Demokrat itu menyebut bahwa PNS diberikan ruang apabila ingin mencalonkan diri sebagai Kepada Desa merujuk pada UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, PP No. 43 tahun 2014 tentang pelaksana UU Desa terakhir diubah PP No. 11 tahun 2019 atas PP No. 43 tahun 2014 tentang Pelaksana UU Desa.

“Begitu juga Permendagri No. 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa terakhir diubah dengan Permendagri No. 72 tahun 2020, Permendagri No. 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian kepala desa sebagaimana telah diubah Permendagri No. 66 tahun 2017,”tambahnya.

Sementara itu Budi Sumantri mengaku, khawatir jika permasalahan ini dibawah hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan menghabiskan banyak waktu.

“Dan apabila itu dimenangkan oleh cakades ASN namun pemilihan sudah berjalan otomatis mereka tidak bisa mengikuti lagi,”ukarnya menambahkan.

Menurut Politisi Golkar ini, semua Undang- undang di atas tidak ada pasal yang melarang ASN untuk mencalonkan kepala desa, apalagi disuruh mundur ketika terpilih sebgai kepala desa.

” Perbup nomor 6 dan surat keputusan bupati tidak sesuai dengan konsideran dasar hukumnya,” tegas Budi.

Sementara itu, Inspektorat Daerah Mujahidin, menjelaskan, petahana yang masuk calon kepala desa berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan kejaksaan. Jumlah yang mengikuti incumbent sebanyak 63 desa dan satu desa tidak mendapatkan rekomendasi yaitu desa Namu.

“Dari 63 cakades incumbent satu diantaranya tidak lagi beri rekomendasi,”katanya singkat.

AKBAR

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *