Abaikan Protokol Kesehatan, Mendagri Tegur 7 Bupati di Sultra

Mendagri Tito Karnavian

BeritaRakyat.id,. Jakarta – Tujuh bupati peserta pilkada serentak di Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan teguran keras dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena menimbulkan kerumunan massa tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Dikutip dari laman berita Kemendagri.go.id, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Benni Irawan mengatakan, pihaknya merilis surat teguran yang dilayangkan kemendagri kepada sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait Pilkada 2020.

Benni menyampaikan, sejauh ini sampai dengan hari Senin tanggal 7 September 2020 sudah ada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendapatkan teguran dari kemendagri.

Dari 51 kepala daerah ada tujuh bupati di Sultra kena teguran keras yaitu, Bupati Muna, Bupati Muna Barat, Bupati Wakatobi, Bupati Konawe Selatan, Bupati Kolaka Timur, Bupati Buton Utara, dan Bupati Konawe Utara.

Dia mengungkapkan bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah dan wakil kepala daerah bermacam-macam. Tapi paling banyak terjadi pelanggaran yaitu menimbulkan kerumunan massa.

“Pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah, dan pelanggaran menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon”, urai Benni, Senin (7/9/2020).

Mendagri kata Benni, meminta para paslon mematuhi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

“Bapak Mendagri sudah berkali-kali menghimbau dan mengingatkan kepada para bapaslon dan tim suksesnya untuk tidak  berkerumun pada saat deklarasi maupun pada saat pendaftaran bapaslon ke KPUD tidak berkerumun dan melakukan arak-arakan atau konvoi, baik dengan berjalan kaki maupun berkendara, cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja,” tuturnya.

Benni meminta aparat keamanan dan penegak hukum bertindak tegas sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Untuk bertindak tegas karena aturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19,” tegasnya.

Ia juga meminta kepada media/pers sebagai mitra dan masyarakat khususnya pemilih pada 270 daerah yang melaksanakan pilkada serentak. Untuk ikut berpartisipasi  mengkritisi dan melaporkan pelanggaran setiap tahapan pilkada yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

TIM

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *