BeritaRakyat.id, Kendari – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengeluarkan rekomendasi agar seluruh kegiatan operasi produksiĀ PT Panca Logam Makmur (PLM) dihentikan. Namun, rekomendasi tersebut diabaikan perusahaan tambang emas ini.
Faktanya, hingga saat ini PT PLM masih melakukan kegiatan penambangan di Desa Wumbubangka Kecamatan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana. Hamdan, salah seorang warga setempat pun telah melaporkan aktivitas terlarang perusahaan tersebut ke pihak kepolisian.
“Iya, kami sudah melapor di Polres Bombana,” jelas Hamdan, saat dihubungi melalui sambunganĀ telepon, Senin (26/10/2020)
Sementara itu, Kepala Desa Wumbubangka Syamran membenarkan perihal rekomendasi pihak DinasĀ ESDM Sultra terhadap PT PLM itu.
“Kami sudah sampaikan kepada pihak perusahaan tentang rekomendasi penghentian seluruh operasi penambangan, namun mereka tetap melakukan penambangan,” paparnya.
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan agar patuh terhadap surat rekomendasi yang dikeluarkan ESDM, namun lagi-lagi tak didengarkan.
“Saya juga tidak punya kapasitas untuk menekan mereka, namun saya hanya diarahkan dinas ESDM, jika PLM masih menambang, videokan dan dikirimkan. Itu yang saya lakukan, saya ambil videonya dan saya kirimkan kepada kadis ESDM,” tutupnya.
ODEK/NURSADAH