BeritaRakyat.id,. Kendari – Sebanyak 1043 warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se Sulawesi Temggara (Sultra) mendapat pengurungan kurungan penjara atau remisi dari Pemerintah di Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun 2020.
Gubernur Sultra H. Ali Mazi SH didampingi Kepala Kantor Kenkum dan HAM Sultra Sofyan menyerahkan Surat Keputusan (SK) secara simbolis kepada 1043 Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) Bertempat di Aula Lapas Kendari, Senin 17/8/2020).
Perwakilan Warga Binaan dari masing-masing Lapas/Rutan yang ada di Sultra hadir pada penyerahan remisi ini. Adapun rincian Warga Binaan dari masing-masing UPT yang mendapat remisi adalah sebagai berikut.
Lapas Kelas IIA Kendari sebanyak 299 orang.
Lapas Kelas IIA Baubau sebanyak 262 orang
Lapas Perempuan Kelas III Kendari sebanyak 50 orang
LPKA Kelas II Kendari sebanyak 13 orang
Rutan Kelas IIA Kendari sebanyak 159 orang
Rutan Kelas IIB Kolaka sebanyak 78 orang
Rutan Kelas IIB Raha sebanyak 106 orang
Rutan Kelas IIB Unaaha sebanyak 76 orang
Dari 1043 warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut, 9 orang langsung bebas. 1 orang dari Lapas Kendari, 2 orang dari Rutan Kolaka, 1 orang dari Rutan Kendari, 1 orang dari Rutan Raha dan 4 orang dari Rutan Unaaha.
Dalam kesempatan tersebut, Ali Mazi berharap kepada mereka yang mendapatkan remisi agar mensyukuri pengurangan masa tahanan itu dan bisa berguna dikehidupan bermasyarakat ketika bebas nantinya.
“Mudah-mudahan mereka bisa kembali ke masyarakat dan bisa lebih baik lagi itu harapan jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia,” pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H. Laoly melalui video conference berharap dengan adanya remisi ini warga binaan tetap patuh pada Hukum dan aturan yang ada.
“Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia,” pungkasnya
KARSESMAN / HERMAN