Anggota DPRD Maju Pilkada, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Anggota KPU Sultra, Iwan Rompo Bane. (FOTO : DOK)

BeritaRakyat.id,. Kendari – Pemilihan Kepala Daearah (Pilkada) serentak yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang, kini memasuki tahap pendaftaran. Di tujuh daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang akan mengikuti pesta demokrasi tersebut, ada empat anggota DPRD yang maju sebagai calon bupati dan wakil bupati.

Keempat anggota DPRD itu masing-masing, Muhammad Endang SA, tercatat sebagai Wakil Ketua DPRD Sultra dari Fraksi Demokrat. Di Pilkada 2020 ini maju sebagai Bakal Calon Bupati Konawe Selatan (Konsel) berpasangan dengan Wahyu Ade Pratama Imran. Kemudian, Rasyid SSos MSi, juga anggota DPRD Sultra dari Fraksi PKS maju sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Konsel mendampingi petahana Surunuddin Dangga.

Seterusnya ada, Senawan Silondae, yang juga maju sebagai Calon Wakil Bupati Konsel mendampingi, Rusmin Abdul Gani. Ia tercatat sebagai Wakil Ketua DPRD Konsel dari PDIP. Terakhir ada, Iskandar Mekuo, yang maju sebagai calon wakil Bupati Konawe Utara (Konut). Anggota Fraksi PDIP DPRD Konut ini berpasangan dengan Rauf S.Ag.

Keempat bakal calon tersebut dapat memenuhi syarat di pencalonan pilkada, apabila telah mengajukan permohonan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD.

“Kalau mereka maju dan mendaftar sebagai calon, baik itu sebagai calon bupati atau pun wakil bupati, saat mendaftar di KPU sudah harus menunjukkan surat pengunduran diri dari keanggotaannya sebagai anggota DPRD. Surat permohonan mundur sudah dalam proses dari pejabat yang berwenang dalam hal ini gubernur,” terang Anggota KPU Sultra Iwan Rompo Bane, saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Iwan Rompo yang membidangi Koordinator Divisi Teknis KPU Sultra itu mengaku, jika syarat itu tidak dapat ditunjukkan saat pendaftaran, maka KPU bisa menggugurkan pencalonannya, setelah pemeriksaan berkas yang kemudian masuk dalam tahapan penetapan pasangan calon.

“Kalau itu tidak dipenuhi, surat permohonan pengunduran diri dari jabatan sebagai anggota DPRD, bukti surat bahwa sudah dalam proses dari pejabat berwenang, KPU dapat menganulir pencalonannya,” tandasnya.

ODEK/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *