Angkut Ore Gunakan Jalan Umum, PT Baula  Akan Dilaporkan

Jalan umum yang dibangun yang digunakan salah satu perusahaan mengangkut ore nikel. (FOTO: AKBAR)

BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Perusahaan tambang nikel PT Baula petra Buana menggunakan jalan umum di Desa Wundumbolo Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan Sulawesi Tenggara, untuk mengangkut hasil tambang ore nikel. Hal ini membuat warga setempat merasa terganggu.

Mantan Kepala Desa Wundumbolo, Hasim mengatakan, jalan yang dilalui kendaraan pengangkut ore PT Baula ini sudah ditetapkan sebagai jalan kabupaten sejak 1980. Namun, mulai 2018 digunakan untuk kegiatan pertambangan perusahaan tersebut.

“Pada saat itu saya bukan kepala desa lagi,” ungkap  Hasim ditemui, Kamis (08/10/2020).

Di tempat yang sama, Warga Desa Wundumbolo, Sudi mengaku, sebelumnya warga setempat pernah ditawari ganti rugi senilai Rp 60 ribu per meter untuk pembukaan jalan holing perusahaan tersebut.

“Tapi sampai sekarang tidak ada keterangan dari perusahaan dan ternyata jalan umum sudah yang digunakan,” ungkap Sudi.

Mengetahui hal ini, salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengaku akan melaporkan pihak PT Baula, karena penggunaan jalan umum untuk kegiatan pertambangan melanggar aturan.

“Kami dari LSM Jarak akan melaporkan kepada penegak hukum dan mendesak pada pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti dan memberhentikan terkait aktivitas yang dilakukan PT Baula ,” tegas Boys Lamosore, selaku kepala divisi investigasi LSM itu.

AKBAR/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *