Banding PT Baula Ditolak Pengadilan Tinggi Sultra

Screenshot hasil putusan Pengadilan Tinggi Sultra atas upaya banding PT Baula Petra Buana (FOTO: IST)

BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Upaya banding PT Baula Petra Buana yang diajukan  ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) ditolak. Putusan atas kasus sengketa lahan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Andoolo.

Sesuai putusan sidang PT Sultra bernomor 84/Pdt/2020/PT Kdi dengan majelis hakim yang diketuai Viktor Pakpahan SH MH MSi, sengketa lahan tersebut memenangkan Hardin Silondae selaku pihak penggugat.

“Alhamdulillah, putusan Pengadilan Tinggi Sultra atas banding PT Baula atas putusan PN Andoolo ditolak. Artinya, Hardin Silondae selaku penggugat atas tanah dan lahan yang dikuasai dan dikelola oleh PT Baula di Tinanggea telah mendapat keadilan dengan mengembalikan lahan tersebut kepada pemiliknya,” ujar Samsudin SH CIL selaku kuasa hukum Hardin Silondae kepada media ini,  Jumat (08/01/2021).

Samsudin mengatakan, meski masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan PT Baula selaku pihak tergugat berupa peninjauan kembali (PK), namun keluarnya putusan PT Sultra semakin menguatkan bukti bahwa lahan yang kini dikuasai perusahaan tambang itu, terbukti secara sah adalah milik kliennya.

“Harapan kami, putusan tersebut agar segera mendapat kepastian hukum tetap. Selain itu meminta kepada PT Baula Petra Buana untuk segera mengosongkan dan tidak lagi beraktivitas di atas lahan milik Hardin Silondae,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Baula Petra Buana, Rahendra SH, mengaku belum menerima hasil putusan PT Sultra itu.

“Saya belum menerima hasil putusan atas banding di Pengadilan Tinggi Sultra. Terkait hasil dan bagaimana kelanjutnya akan kami sampaikan kepada pihak direktur perusahaan,” ujar Rahendra melalui pesan WhatsApp yang diterima media ini.

AKBAR/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *