BPK Temukan Kerugian Negara Rp 3,3 Milyar Terkait Bansos, Ini Penjelasan Kadis Sosial Sultra

Kepala Dinas Sosial Sultra Drs Armunanto (FOTO : USAN)

BeritaRakyat.id, Kendari – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan adanya kerugian negara atas penggunaan dana refocusing penanganan Covid-19 Tahun 2020 sebesar Rp 3,3 Milyar dari Dinas Sosial Sultra. Temuan BPK tersebut oleh Dinas Sosial yang dipimpin Drs Armunanto itu selanjutnya langsung mengembalikannya di Kas Daerah.

Kepala Dinas Sosial Sultra Armunanto mengakui, jika dana refocusing dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk penanganan Covid-19 Tahun 2020 lalu ada temuan BPK. Temuan itu berasal dari kegiatan pengadaan bantuan sembako untuk 17 Kabupaten Kota di Sultra.

“Dalam proses penanganan dampak Covid-19 tersebut, oleh BPK menemukan adanya temuan di item penganggaran dampak ekonomi untuk pengadaan sembako dan nilainya Rp 3,3 Milyar. Temuan tersebut oleh Dinas Sosial Sultra telah memgembalikannya di kas daerah berdasarkan dengan bukti bukti transfer,”ungkapnya kepada sejumlah wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/07/2021).

Armunanto menjelaskan, penggunaan anggaran dan refocusing tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 itu adalah dana penanganan kesehatan sebesar 1 M dan realisasinya mencapai 954 juta lebih. Anggaran itu digunakan untuk membelanjakan kebutuhan-kebutuhan masyarakat di 17 kabupaten/kota seperti APD, tandom dan kebutuhan lainnya. Semua sudah dilaporkan disertai dengan bukti-bukti dokumentasi.

“Semua sudah kita salurkan saat itu. Bahkan sudah diperiksa oleh BPK dan alhamndulillah tidak ada temuan, sementara sisa dari anggaran menjadi silva daerah,”terangnya.

Mantan Kadis Nakertrans Sultra ini menambahkan, dana dampak ekonomi anggarannya mencapai 20 M dan digunakan untuk belanja ekonomi seperti sembako. Total belanja sebanyak 49.550 paket tersebar di 17 kabupaten/kota yang menghabiskan anggaran mencapai kurang lebih 19 Milyar. Pembagian sembako itu dimulai pada bulan Maret-Agustus 2020. Tetapi, saat bulan Oktober 2020 mereka diperiksa oleh BPK perwakilan Sultra.

“Dari pemeriksaan BPK, ditemukan kerugian dan harus mengembalikan anggaran mencapai 3,3 milyar”katanya menambahkan.

Armunanto yang juga pernah menduduki jabatan di Pemda Konsel ini kemudian menyebutkan, BPK menerbitkan LHP BPP pada pertengahan Januari 2021. Atas temuan tersebut BPK memberikan kesempatan untuk mengembalikan dalam jangka waktu 60 hari kedepan artinya sampai Maret 2021.

“Sebelum memasuki jatuh tempo yang ditentukan oleh BPK, pihaknya sudah mengembalikan anggaran itu bertahap, hingga tuntas di Bulan Januari 2021,”sebutnya.

Ditambahkan, untuk penanganan yang terakhir pada bidang jaring pengamanan sosial selama pandemi COVID-19, Dinsos tidak menyalurkan bantuan itu sebab mengantisipasi adanya tumpang tindih penerima bantuan.

“Sudah banyak sekali bantuan saat itu. Untuk menghampiri tumpang tindih bantuan dan efektifitas maupun efisiensi anggaran sehingga tim anggaran pemerintah daerah waktu itu tidak melaksanakan kegiatan itu,”tandasnya.

USAN

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *