Cabuli Anak Dibawah Umur, Guru Ngaji di Muna Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra. (FOTO : DOK)

BeritaRakyat.id, Muna – Polres Muna menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada hari Jumat (25/03/2022) sekitar pukul 15.00 Wita di desa Kolese, Kecamatan Pasikolaga, Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra). Tersangka yakni Laode Ntaamo (63) tak lain adalah guru ngaji korban Bunga (Samaran-red).

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra membenarkan adanya penangkapab seorang tersangka pencabulan anak dibawah umur.

“Iya benar ada tersangka yang diamankan untuk dilakukan penyidikan atas dugaan pencabukan anak dibawa umur berdasarkan laporan orang tua korban beberapa waktu lalu,”ujarnya kepada awak media inu, Kamis (21/04/2022).

Astaman Rifaldi menjelaskan, kronologi kejadian pada hari Jumat tanggal 25 Maret tahun 2022 sekitar jam 13.00 Wita. Bunga bersama teman-temannya sedang mengaji di rumah tersangka Laode Ntaamo dan selesai mengaji sekitar jam 15.00 wita.

Saat para santri bersalaman dengan tersangka Laode Ntaamo untuk pulang, korban Bunga dan bersama seseorang dilarang pulang duluan dikarenakan disuruh oleh Laode Ntaamo untuk mencuci piring di dapur rumahnya.

Setelah itu, tersangka memanggil Bunga dan memegang pergelangan tangan kanannya dan membawa masuk kedalam kamar. Di dalam kamar tersangka memegang bahu kiri dan kanan korban lalu membaringkannya di kasur yang terbentang di lantai

“Setelah korban posisi baring kemudian tersangka duduk dibagian kaki korban lalu menaikkan baju korban dan menurunkan celana short korban sampai di lutut dan saat itu korban masih memakai celana dalam,” ucap IPTU Astaman Rifaldy Saputra kepada media ini Kamis (21/04/2022)

selanjutnya kata pria dua balak di pundak ini, tersangka berkata kepada korban agar jangan ribut sehingga korban diam saja, lalu tersangka meraba-raba kemaluan korban dengan mengggunakan salah satu tangan dari luar celana dalam korban dan mencium bibir korban sebanyak dua kali

“Setelah itu, tersangka berhenti meraba kemaluan korban lalu tersangka menaikkan celana short korban kemudian tersangka berkata jangan kau bilang-bilang sama mamamu,”kata mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari ini

Setelah kejadian itu, tambah jebolan Akpol 2015 ini, tersangka memberikan uang sebesar Rp. 5.000 kepada korban lalu menyuruhnya untuk pulang. Setelah turun dari rumahnya tersangka, korban Bunga menemui teman teman perempuan lainnya yang masih di sekitar halaman rumah tersangka.

Diperjalanan pulang, reman teman korban bertanya, terkait kejadian dalam rumah tersangka, saat itu korban bunga menceritakan bahwa kemaluamnya diraba-raba oleh tersangka

“Sesampai di rumah korban,menceritakan kepada ibu kandungnya bahwa saat pulang mengaji kemaluannya diraba-raba oleh tersangka Laode Ntaamo dan diberi uang Rp 5000,” tambahnya

Atas kejadian itu, kata Mantan Kapolsek termuda se-Indonesia ditahun 2016 ini, pihak kepolisian melakukan penyelidikan, setelah diperoleh bukti yang cukup dan ditetapkan sebagai tersangka sehingga kemudian Tim Buser Sat Reskrim Polres Muna dan Kanit Reskrim Polsek Pure melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan By Pass Raha.

“Dalam proses penangkapan tersebut tersangka tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif,” lanjutnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E, ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014, Sebagaimana ditambah dan diubah dalam UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.Miliyar.

“Karena dilakukan oleh pendidik (guru mengaji), maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” tutupnya

BURHAN ODE

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *