Cegah Kekerasan Anak Meluas, Pemkab Kolaka Berupaya Tingkatkan Perlindungan

Asisten I Wardi (tengah) didampingi Kapolsek Kolaka Iptu Muh Arman saat sosialisasi pelayanan perlindungan anak di ruang SMS Berjaya Pemda Kolaka. (FOTO : YUSRI)

BeritaRakyat.id, Kolaka – Kekerasan terhadap anak semakin meluas. Pemerintah mesti terus hadir memberikan dan meningkatkan perlindungan agar korban bisa diminimalisir.

Hal ini pula menjadi perhatian pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga melaksanakan workshop upaya peningkatan pelayanan perlindungan anak terhadap tindak kekerasan, Selasa (27/10/2020).

Kegiatan yang diadakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kolaka ini, melibatkan pihak kepolisian seta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Bupati Kolaka yang diwakili asisten I, Drs Wardi MSi, membuka kegiatan tersebut memaparkan, kekerasan anak saat ini begitu meluas bukan hanya terdampak pada anak saja tapi terhadap orang tua juga. Pelaku kekerasan sendiri tidak hanya berasal pada lingkungan luar tetapi terdapat pada lingkungan terdekat.

“Bahkan anak sebagai korban hari ini tak menutup kemungkinan akan menjadi pelaku kekerasan di kemudian hari,” ucap Wardi.

Dalam hal ini, pemerintah tentu harus hadir untuk memberikan upaya perlindungan. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pasal tersebut mengatakan bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kolaka Hj Andi Wahidah menegaskan, masalahnya perlindungan dan keselamatan anak tidak hanya jadi urusan domestik atau keluarga, tapi juga publik.

“Anak-anak sebenarnya memiliki hak suara, hak berpendapat. Kekerasan terhadap anak dilarang berdasarkan Undang-Undang (UU Nomor 35 Tahun 2014) dan bukanlah urusan domestik,” tegasnya.

YUSRI/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *