Copot Kapus Tinanggea, Kadis Kesehatan Konsel Dilapor Ke Ombudsman Sultra

Ketua LBH HAMI Konsel Samsuddin SH CIL (FOTO : DOK)

BeritaRakyat.id,. Konawe Selatan – Pencopotan Kepala Puskesmas (Kapus) Tinanggea oleh Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dr. Maharayu menuai protes. Dinilai tidak prosedural, Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH – HAMI) memilih melaporkannnya ke Ombudsman perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Terkait tidak proseduralnya pencoptan Kepala Puskesmas Tinanggea oleh Kepala Dinas Kesehatan, kami telah mengadukan di Ombudsman Sultra dan telah diterima,”ujar Ketua LBH Hami Konsel, Samsuddin kepada media ini, Selasa (20/10/2020).

Menurut Samsuddin, isi surat aduan yang ditujukan di lembaga yang dipimpin Mastri Susilo itu adalah terkait pencopotan Ilham Hilal yang tidak prosedural.

“Sesuai peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019 tentang pusat kesehatan masyarakat pada pasal 44 ayat 1 menjelaskan bahwa kepala puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh bupati/Wali Kota,” katanya.

Samsuddin menjelaskan, kadis kesehatan dr. Maharayu telah keliru dan salah dalam mengeluarkan surat perintah pelaksana tugas yang bernomor 440/460 sebab, dr. Maharayu bukanlah bupaPti konsel yang mempunyai kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan kapus tinanggea dengan alasan apapun.

“Atas laporan kami, maka dengan itu, kami selaku penasehat hukum meminta kepada ombudsman sultra untuk memeriksa kadis kesehatan. Ini perlu lagi untuk membuka Peraturan Menteri Kesehatan jangan asal main copot saja dan kami juga melihat Kepala Dinas ini telah gagal membina bawahannya” pungkasnya.

AKBAR

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *