Corona Melonjak, Pemkot Kendari Keluarkan Surat Edaran Pemberlakuan Jam Malam

172
Surat Edaran Wali Kota Kendari tentang pemberlakuan jam malam setelah penularan Covid-19 terus meningkat. (FOTO : IST)

BeritaRakyat.id,. Kendari – Wali Kota Kendari mengeluarkan Surat Edara Nomor : 443.1/2992/2020 tentang pembatasan aktivitas masyarakat di malam hari dalam rangka pencegahan resiko penyebaran Covid-19.

Surat edaran untuk rencana pemberlakuan jam malam itu, tertanggal 2 September 2020 ditandangani Wali Kota Kendari, Sulkarnain. Ditujukan kepada pelaku usaha dan masyarakat di Kota Kendari agar mengurangi aktivitas di malam hari.

Dalam surat tersebut menjelaskan, mencermati perkembangan situasi terkait peningkatan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan dalam rangka upaya mendukung program nasional terkait upaya perceptan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kendari.

Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat lima poin yang tertuang dalam surat edaran tersebut untuk pelaku usaha dan masyarakat di Kota Bertaqwa ini.

Pertama, masyarakat di wilayah Kota Kendari untuk tidak melakukan aktivitas dan kegiatan di luar rumah di atas pukul 22.00 sampai 04.00 Wita, kecuali untuk keperluan yang sifatnya mendesak dan penting.

Kedua, mall, toko, pasar modern, warung makan, warung kopi, rumah makan, cafe restoran, tempat hiburan malam, karaoke, pedagang kaki lima, lapak jajanan, lapangan futsal yang sifatnya terjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di atas pukul 22.00 Wita.

Ketiga, kepada kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja agar dapat menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan pemantauan atau monitoring dari tingkat kecamatan dan kelurahan agar saling bersinergi melakukan kegiatan patroli secara berkala.

Baca Juga :  Rekrut P3K, Pemda Diminta Prioritaskan Honorer K2

Keempat, bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas atau kegiatan di luar waktu pemberlakuan jam malam yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Kendari, maka dapat dilakukan kegiatan pembinaan oleh kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja.

Kelima, edaran ini mulai berlaku pada saat diberlakukan peraturan wali kota tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta dilakukan evaluasi secara berkala.

Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Moh Nur Razak, saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat edaran tersebut.

“Iya. Surat edaran ini betul dan saat ini mau disosialisasikan dulu selama tujuh hari kepada pelaku usaha dan masyarakat sesuai penyampaian dari kadis kesehatan,” kata Moh Nur Razak, melalui pesan WhatsaAppnya, Rabu (02/09/2020).

RANDI/NURSADAH