Diadukan ke Ombudsman karena Copot Kapus, Kepala Dinkes Konsel Segera Diperiksa

Samsudin SH CIL (FOTO : AKBAR)

BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Pencopotan Kepala Puskesmas (Kapus) Tinanggea, Ilham Hilal, oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Konawe Selatan, dr Maharayu, berbuah aduan ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Samsuddin SH CIL, selaku kuasa hukum  kapus yang dicopot itu mengungkapkan, atas aduan tersebut, Kepala Dinkes Konawe Selatan (Konsel) segera diperiksa. Ia mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya pemeriksaan atas pencopotan kapus yang dinilai tidak prosedural itu.

“Sesuai dengan isi surat nomor 0230/SRT/0145.2020/PW.28-06/XI/2020, Ombudsman Perwakilan Sultra telah menerima laporan kami dan saat ini laporan tersebut sedang dalam proses pemeriksaan substantif oleh tim pemeriksa Ombudsman RI perwakilan Sultra,” terang Samsuddin kepada media ini, Rabu (11/11/2020).

Pria yang biasa disapa Sam ini mengatakan, dr Maharayu selaku kepala dinkes telah keliru dan salah dalam mengeluarkan surat perintah pelaksana tugas Kapus Tinanggea yang bernomor 440/460. Sebab, yang mempunyai kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan kapus ini adalah Bupati Konsel.

“Sesuai peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 43 tahun 2019 tentang pusat kesehatan masyarakat pada pasal 44 ayat 1 menjelaskan bahwa kepala puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh bupati/wali kota,” ucap Sam.

AKBAR/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *