Dianggap Cacat Hukum, Hasil Musda Golkar Konsel Bakal Digugat ke Mahkama Partai

Haeruddin

BeritaRakyat.id,. Konawe Selatan – Hasil Musyawarah Daerah (Musda) ke-IV Partai Golkar Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menetapkan Irham Kalenggo sebagai Ketua Golkar terpilih, dianggap cacat hukum. Proses pelaksanaan musda itu sendiri dianggap melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) partai, serta petunjuk organisasi (PO) 02 tahun 2020.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPD II Partai Golkar Konsel demisioner, Haeruddin. Katanya, karena cacat hukum, hasil musda tersebut bakal dilaporkan ke DPD I Golkar Sultra dan selanjutnya akan digugat ke Mahkama Partai Golkar.

“Mulai dari proses persiapan, pendaftaran sampai di pelaksanaan musda itu melanggar,” ungkap Haeruddin, saat menggelar konfrensi pers di Kendari, Senin (24/08/2020) malam.

Mantan anggota DPRD Konsel itu menguraikan, sejumlah pelanggaran yang dilakukan panitia musda itu dimulai dari tahapan persiapan. Dalam AD ART Golkar, persiapan musda dilakukan paling lama satu bulan sebelum pelaksanaan, tetapi DPD II Golkar Konsel lakukan persiapan hanya tiga hari.

Selain itu, lanjutnya, dalam tahapan pendaftaran atau penjaringan calon, panitia juga menyediakan waktu yang singkat dan sebagian syarat yang ada di PO dikurangi.

“Parahnya lagi bakal calon yang akan maju di Musda Golkar Konsel itu tidak dilakukan verfikasi oleh panitia. Seyoganya jika calon ketua didukung 30 persen dari total pemilik hak suara, akan diberikan kesempatan untuk maju. Tapi ini setelah laporan pertanggungjawaban diterima, pimpinan sidang langsung menetapkan Irham Kalenggo secara aklamasi,” kesalnya

Karena terjadinya sejumlah pelanggaran tersebut, Haeruddin yang sebelumnya juga akan maju sebagai Calon Ketua DPD II Golkar Konsel, memilih untuk mundur.

“Inilah yang menjadi kegundahan dan dasar saya untuk melaporkan di DPD I Golkar Sultra dan bakal menggugat di Mahkamah Partai di DPP Golkar,” tandasnya.

KARSESMAN/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *