Didakwa Jaksa, Kades Waworano Tak Ajukan Eksepsi

JPU Kejari Konsel Safri Abd Muin SH MH (FOTO: DOK)

BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Kasus penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Waworano Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara, Suleman, kini bergulir di meja pengadilan. Sidang perdana telah digelar, Selasa (19/01/2021), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kades Waworano yang ditetapkan Sebagai terdakwa dalam sidang perdana itu, didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Kasidarni yang merupakan warganya sendiri. Ia pun didakwa melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Dalam dakwaan JPU menguraikan perbuatan terdakwa yang dilakukan terhadap saksi korban Kasidarni. Setelah membacakan surat dakwaan ketua majelis mempersilahkan terdakwa untuk mengajukan eksepsi namun terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut,” terang Safri Abd Muin SH selaku JPU dalam perkara Kades Waworano itu.

Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi, lanjutnya, maka ketua majelis hakim mempersilahkan JPU untuk mengajukan saksi-saksi. Namun, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ditunda hingga satu pekan ke depan dan akan kembali digelar 26 Januari 2021.

“Insyaa Allah, minggu depan kami akan hadirkan saksi-saksi dan majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada JPU. Terdakwa masih ditahan di Rutan Kendari,” paparnya.

Diketahui, tindakan tak terpuji kades yang dilakukan kepada warganya bernama Kasidarni itu, terjadi diduga terkait penyelenggaraan tahapan Pilkada Konsel 2019 lalu yakni perekrutan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di desanya.

Dalam tahapan perekrutan KPPS itu, anaknya yang juga ikut mendaftar tidak diakomodir oleh korban yang menjabat sebagai Ketua PPS Waworano. Hal ini kemudian membuat sang kades kecewa dan korban yang juga menjabat sebagai RT di Desa Waworamo dipecat.

Pemberhentian korban sebagai ketua RT secara sepihak itu kemudian diberitakan sejumlah media. Diduga karena keberatan dengan pemberitaan di media, sang kades pun menganiaya korban, Kamis (22/10/2020) malam. Ia kemudian dilaporkan ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kolono untuk diproses secara hukum.

AKBAR/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *