Diduga Salahgunakan Wewenang, UPP Kelas III Kolaka Diadukan ke DPRD

Suasana aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kolaka. (FOTO: YUSRI)

BeritaRakyat.id, Kolaka – Sekelompok mahasiswa menggelar unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Sulawesi Tenggara, Kamis (11/02/2021). Mereka mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolaka atas izin berlabuh dan berlayar kapal tongkang milik PT Waja Inti Lestari (WIL).

Atas Dugaan tersebut, massa aksi mendesak DPRD Kolaka segera mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala UPP Kelas III Kolaka.

“Kami meminta DPRD untuk membentuk tim terkait atas dugaan Kepala UPP Kelas III Kolaka telah mengeluarkan izin berlabuh dan berlayar pengangkutan ore milik PT WIL Kolaka di wilayah muara Lapao-pao Kecamatan Babarina Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka,” kata Supriadi Jusman selaku koordinator aksi.

Massa aksi kemudian diterima Wakil Ketua DPRD Kolaka Syarifuddin Baso Ratengau bersama Ketua Komisi III Akhdan. Kedua wakil rakyat ini pun berjanji akan berupaya memenuhi permintaan kelompok mahasiswa tersebut.

“Insyaa Allah, kami akan melakukan RDP bersama Kepala UPP Kelas III Kolaka dan unsur terkait, Rabu (17/02/2021),” jelas Akhdan saat menerima massa aksi.

Untuk diketahui dalam menyampaikan aspirasi, massa aksi tetap menaati protokol kesehatan dan dalam pengawalan Polres Kolaka.

YUSRI/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *