Digerebek Polisi, Residivis Narkoba di Konsel Berusaha Buang 13 Paket Sabu

Residivis narkoba yang berhasil diamankan Polres Konsel (FOTO: AKBAR)

BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Menjalani hukuman lima tahun penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari Sulawesi Tenggara, tak lantas membuat salah satu warga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) inisial AR (46) jerah. Ia kembali mengulangi perbuatannya meski belum lama keluar dari jeruji besi.

Saat ini pun, AR harus kembali berurusan dengan petugas kepolisian setelah berhasil diamankan di kediamannya di Desa Basala Kecamatan Basala Kabupaten Konsel, Senin (04 /01/2021). Sejumlah paket sabu berhasil diamankan dari tangan residivis kasus narkoba tersebut.

Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ismail, mengungkapkan bahwa penangkapan AR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu bermula dari informasi masyarakat.

“Setelah dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut, sekitar pukul 03.00 WITa petugas melakukan penyergapan di rumah AR dan berhasil menemukan 13 Paket jenis sabu,” ungkap Ismail, Selasa (12/01/2021).

Diungkapkan, saat proses penyergapan, tersangka berusaha melarikan diri. Bahkan sejumlah paket sabu yang berhasil diamankan polisi itu, sebelumnya juga berusaha dibuang dari atas rumah panggungnya.

“Tersangka melompat dari atap seng rumahnya tapi berhasil diamankan pada saat itu juga,” kata Ismail

Tak sampai di situ, lanjutnya, petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mengamankan barang bukti (BB) berupa timbangan digital, empat sachet kosong, satu tempat minyak rambut, satu penyendok sabu yang terbuat dari stainless, satu penyendok sabu yang terbuat dari pipet dan satu unit Handphone (HP).

Saat ini, tambahnya, tersangka yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu telah diamankan di sel tahanan Polres Konsel untuk proses lebih lanjut.

AKBAR/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *