Pegiat anti korupsi Sultra saat menggelar konfrensi pers di Kendari yang menyoroti kinerja Kejati Sultra terkait lambanya menangani dugaan korupsi rekayasa lalulintas di Waktobi (FOTO : RANDI)

BeritaRakyat.id, Kendari – ‌Sejumlah elemen aktivis di Kota Kendari menyoroti lambanya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam menangani dugaan korupsi proyek studi manajemen rekayasa lalu lintas (lalin) di Kabupaten Wakatobi 2017 lalu.

Elemen aktivis yang tergabung dalam sejumlah lembaga itu menilai, pihak kejaksaan cenderung kurang greget dalam menuntaskan dugaan korupsi tersebut. Padahal, sejumlah pihak yang diduga terlibat yakni Kepala Dinas Perhubungan Sultra Hado Hasina bersama sejumlah pihak LPPM UHO telah diperiksa.

“Kami melihat kinerja dari aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Sultra sepertinya hasilnya belum maksimal dalam menuntaskan kasus tersebut. Tidak seriusnya kejati dalam mengungkap kasus ini akan menjadi presenden buruk bagi Kejati Sultra dalam menangani kasus korupsi di Jazirah Sultra,” ujar salah satu aktivis, La Munduru, Rabu (30/12/2020).

Aktivis lainnya, Riswanto juga mengatakan, persoalan tersebut harus disikapi serius pihak Kejati Sultra. Pasalnya, telah dibuktikan kerugian negara melalui hasil pemeriksaaan Inspektorat Sultra.

“Kami perlu pertegas bahwa persoalan ini kami secara kelembagaan akan terus mengawal. Olehnya itu Kejati jangan main-main,” tegasnya.

Senada dengan rekan-rekannya, Rohman yang ikut dalam barisan aktivis itu menjelaskan, lambannya penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini, memancing aksi mosi tidak percaya terhadap Kejati Sultra dalam menuntaskan kasus-kasus lainnya.

“Kasus ini kan muncul di publik awalnya dari hasil konfrensi pers pihak kejaksaan tinggi. Ini kan jadi pertanyaan besar, mereka (kejati) awalnya sungguh sangat antusias dalam penuntasan kasus ini, akan tetapi di akhir- akhir ini kok kayaknya melemah yah,” ungkapnya.

Diketahui, pengerjaan proyek tersebut, Dishub Sultra bekerjasama dengan Lembaga Pengabdian dan Pemberdayaan Manusia (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) di 2017 lalu. Dishub Sultra selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) namun pengerjaannya diduga kuat terjadi kasus korupsi.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Sultra telah menemukan kerugian negara yang berkisar Rp1 miliar lebih. Namun, hingga saat ini proses hukum kasus ini masih saja berkutak pada pengumpulan data.

RANDI/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *