Ditangkap, Buronan Kasus Korupsi di Dinkes Koltim Ditahan di Lapas Kendari

Kejari Kolaka Indawan Kuswadi (tengah) didampingi Kasi Intel Andy Malo Manurung dan Kasi Pidum Muh Anshar. (FOTO: YUSRI)

BeritaRakyat.id, Kolaka – Berhasil ditangkap pihak kejaksaan, Selasa (03/11/2020),  buronan terpidana kasus  korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun anggaran 2014, dr Herry Faisal (54), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia kini harus melewati hari-harinya sebagai tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung R.l. Nomor: 1850K/Pid.Sus/2016 tpada 13 Maret 2017 lalu, dr Herry divonis hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan enam bulan penjara apabila tidak membayar sejumlah denda tersebut.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka, Indawan Kuswadi, didampingi Kasi Intel, Andy Malo Manurung, dan Kasi Pidum, Muh Anshar, perbuatan terpidana dr Herry  telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp844 juta. Namun,  anggaran pengadaan vaksin itu telah dikembalikan senilai Rp569 juta.

“Herry Faisal yang sempat buron sejak Maret 2017 dan dimasukkan kedalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap di Makassar di jalan Bumi 14 Nomor 22 Perumahan Bumi Permata Hijau RT 4/RW 20 Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Rappocini Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel),” kata Indrawan, Jumat (06/11/2020),  saat menggelar konferensi pers di kantornya.

Sementara itu, penangkapan dr Herry dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur)
Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kolaka dan Kejaksaan Tinggi Maros. Terpidana kemudian dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kendari.

YUSRI/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *