DPMD Muna Mulai Lakukan Tahapan Pilkades Serentak di 124 Desa

Kepala DPMD Muna, Rustam (FOTO : BURHAN ODE)

BeritaRakyat.id, Muna -Tahapan Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 124 desa di Kabupaten Muna Sulawesi Tenggata (Sultra) akan dilaksanakan

Hal itu dilakukan setelah DPRD mensahkan revisi perda tentang batas usia maksimal 60 tahun calon kepala desa (Cakades) pada perda Nomor 1 tahun 2018 tentang desa pada, Selasa, (22/02/2022).

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna melakukan revisi pada pasal 169 ayat I huruf e. Dimana batas usia maksimal 60 tahun dihilangkan dan yang ada hanya batas usia minimal 25 tahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Rustam menerangkan, tahapan akan dimulai dengan melakukan sosialisasi di desa tentang syarat pencalonan dan penyelesaian sengketa. Setelah itu, dilanjutkan dengan pembentukan panitia pemilihan di desa, panitia pengawas dan desk Pilkades.

“Kita sudah siap melakukan tahapan. Kendala selama ini hanya pada batas usia maksimal cakades.”ujarnya kepada media ini Rabu, (23/02/2022).

Menurutnya, untuk anggaran pemilihan 124 kades sebesar Rp 2,4 miliar. Nantinya bila anggaran tersebut tidak cukup, dapat disharing menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Tapi kita ada APBDes, dia dari ADD, hanya ada persyaratan, jadi dia hanya biaya bisa membiayai kegiatan hari H misalnya honor kpps, makan minum panitia dan penerapan prokes dan yang lainnya.”katanya singkat.

BURHAN ODE

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *