DPRD Dorong Pemerintah Buat Regulasi, Pemilik IUP Transaksi Lewat Bank Sultra

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra Aksan Jaya Putra

BeritaRakyat.id,.Kendari- Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP) menginginkan para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel melakukan transaksi melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra.

Keinginan itu, dapat terwujud apabila pemerintah provinsi (Pemprov) Sultra jelih melihat peluang yang dapat dimanfaatkan demi kemajuan dan tumbuh kembangnya Bank Sultra sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

AJP mengatakan, Gubernur Sultra, Ali Mazi bisa mengintervensi dengan membuat regulasi atau satu aturan yang mewajibkan semua transaksi pemilik IUP harus melalui Bank Sultra.

Pentingnya regulasi ini, kata dia, demi memaksimalkan nilai tambah terhadap hadirnya penambang yang mengeruk kekayaan sumberdaya daya alam (SDA) khususnya nikel.

“Paling tidak transaksi pembayaran nikel masuk dulu di Bank Sultra, setelah itu terserah mau pindahkan ke bank lain,” ujar dia, Rabu (03/08/2022).

Politisi Partai Golkar ini, menjelaskan jika dicermati regulasi transaksi pemilik IUP terhadap Bank Sultra ini bisa menjadi salah satu target besar buat pemerintah dibawah kendali Ali Mazi.

Menurut dia, semua pihak bakal mendukung segala kebijakan dari pemerintah. Asalkan asas manfaatnya besar untuk kepentingan daerah dan masyarakat tentunya. DPRD Sultra pun sebagai mitra kerja pemerintah mendukung penuh.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sultra ini melihat dari jumlah ratusan IUP yang tersebar di beberapa kabupaten yang memiliki SDA nikel, merupakan peluang besar mendapatkan pendapatan tambahan dari Bank Sultra itu sendiri.

“Sehingga kedepan Bank Sultra ini akan semakin maju dan besar baik dari segi kapital maupun transaksi. Tentu ini juga akan membuat nama Sultra mentereng di kanca nasional,” tutupnya.

ODEK

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *