Dua Kali Menangkan Gugatan Lawan Pengusaha Tambang, Ini Sosok Muh Juhir Silondae

Muh. Juhir Silondae (kanan) bersama Kuasa Hukumnya Andre Darmawan dalam suatu kegiatan. (FOTO : IST)

BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memutus sengketa lahan pertambangan antara penggugat, Hardin Silondae, melalui ahli warinsya, Muh Juhir Silondae, melawan
PT Baula Petra Buana selaku pihak tergugat. Hasilnya, putusan bernomor 13/Pdt.G/2019/PN Adl yang ditetapkan dalam sidang Majelis Hakim diketuai, Endra Hermawan SH MH, dengan beranggotakan, Andi Marwan dan Solihin Niar Ramadhan, memenangkan pihak penggugat.

Adapun putusan tersebut yakni:
1. Mengabulkan sebagian gugatan penggugat.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan Penggugat.
3. Menyatakan sah menurut hukum tanah seluas 45 Ha Adalah milik Hardin Silondae.
4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
5. Menolak Gugatan Intervensi (ahli waris Nurdin Lapae).
6. Menghukum tergugat untuk mengembalikan tanah milik penggugat yang dipergunakan penggugat dalam kegiatan penambangan dan melakukan reklamasi.
7. Menolak untuk membayar kerugian materil dan immateril.

Putusan tertanggal 15 September 2020 ini pun menjadi angin segar bagi Muh Juhir Silondae selaku pihak penggugat yang merasa telah mendapat keadilan. Terlebih, kemenangan yang didapatkannya itu adalah buah perjuangan bersama kuasa hukumnya, Andri Darmawan SH, MH CLA. CIL dan Law Firm, atas haknya sebagai pemilik lahan yang telah digerus pengusaha tambang.

“Ini keputusan yang sangat adil bagi kami sebagai penggugat atas tanah kami yang telah diserobot oleh pengusaha tambang berbendera PT Baula Petra Buana di Desa Asingi Kecamatan Tinanggea. Perjuangan untuk mengambil hak kami cukup lama dan penuh energi serta biaya yang cukup besar untuk ukuran kami. Tetapi semua itu terhapus rasa lelah dan pengorbanan setelah PN Andoolo memutuskan dan kami menang,”ujar Muh Juhir.

Perjuangan dan pengorbanan Muh Juhir Silondae untuk mendapatkan haknya yang dikuasai oleh PT Baula Petra Buana dengan luas 45 Hektar tersebut, bukan saja satu- satunya perkara yang dimenangkannya di pengadilan saat menggugat. Ini merupakan kemenangan kedua melawan pengusaha tambang di Konsel.

Sebelumnya, ia juga pernah menggugat PT Ifishdeco yang juga berhasil dikalahkannya bahkan sampai di tingkat banding dan kasasi. Gugatan terhadap PT Ifishdeco pada 2018 lalu itu juga sama perkaranya dengan PT Baula Petra Buana yang telah menyerobot lahan, meski luasannya hanya 4,5 Hektar.

Lalu siapa Muhammad Juhir Silondae yang dua kali menang di pengadilan saat melawan pengusaha tambang sekaliber PT Ifishdeco dan PT Baula Petra Buana. Muh Juhir Silondae merupakan anak kelima dari pasangan Hardin Silondae – Ariani Silondae yang lahir 38 lalu. Tamat SD dan SMP di Tinannggea dan melanjutkan di SMA 1 Kendari. Juhir (sapaan akrbanya) itu kemudian memilih pendidikan strata satu (S1) di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Sulawesi Selatan dengan mengambil jurusan Teknik Sipil.

Di masa kuliahnya, Juhir juga banyak mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan dan pernah menjadi ketua paguyuban mahasiswa Sultra di UMI Makasar. Setelah mengantogi ijazah S1, ia kemudian mencoba peruntungan dan berhasil lolos saat mendaftarkan diri sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang kala itu sebagai kabupaten baru mekar di Sultra.

Tidak ingin berlama-lama tugas di Konut, pria yang lahir di Desa Ngapaaha Kecamatan Tinanggea Konsel itu, meminta persetujuan untuk pindah ke Konsel hingga saat ini.

Pasca kepindahan pengabdiannya di Konsel, Juhir yang saat ini menduduki jabatan eselon IV di Dinas Kominfo Konsel itu kemudian berkosentrasi mewakili orang tuanya untuk menuntut hak atas tanah warisannya yang diserobot perusahaan tambang nikel itu.

“Saya dan dukungan keluarga serta Kuasa Hukum Andri Darmawan bersama timnya yang telah membantu hingga memenangkan dua gugatan di perusahaan tambang yang mengeruk lahan kami. Perjuangan untuk mendapat keadilan juga cukup lama dan syukur Alhamdulillah PN Andoolo melalui majelis hakim memberikan keadilan dengan mengembalikkan hak kami sebagai pemilik lahan,” kata bapak dari tiga anak ini.

Ia pun berharap, putusan pengadilan tersebut dipatuhi pihak tergugat baik itu PT Baula Petra Buana maupun PT Ifishdeco.

“Kami selaku masyarakat biasa dapat membuktikan bahwa jika itu adalah hak, maka perjuangan untuk menuntutnya bisa dikabulkan. Semoga dengan dua gugatan yang kami menangkan ini, kiranya perusahaan tambang dan perkebunan di Konsel, kiranya untuk tidak menggarap jika belum menjadi hak sepenuhnya,” tandasnya.

HERMAN

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *