Empat Pejabat Eselon II Pemprov Jabat Pjs Bupati 71 Hari

Gubernur Sultra Ali Mazi SH (Jas Hitam) saat menyerahkan SK kepada empat Pjs Bupati yang mengikuti Pilkada serentak (FOTO : ODEK)

BeritaRakyat.id, Kendari – Bupati dan wakil bupati pada empat daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) masing-masing Kolaka Timur, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, dan Waktobi, tengah cuti selama 71 hari karena maju bertarung di Pilkada serentak 9 Desember mendatang.

Untuk mengisi kekosongan pemimpin di empat daerah itu, Gubernur Sultra, Ali Mazi, menunjuk pejabat sementara (Pjs) bupati dan telah dikukuhkan, Jumat (25/09/2020). Keempatnya adalah pejabat eselon II yang bertugas di lingkup pemerintah provinsi.

Keempat Pjs yang dilantik itu masing-masing Yusuf Mundu, Kepala Bappenda Sultra, ditunjuk dan dikukuh sebagai Pjs Bupati Konawe Utara (Konut), Muhammad Yusup, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra ditunjuk dan dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), Aslaman Sadik, Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah  Sultra ditunjuk sebagai Pjs Bupati Wakatobi, dan terakhir adalah La Haruna, Kepala Dinas Perkebunan dan Holtikultura Sultra ditunjuk menjadi Pjs Bupati Kolaka Timur.

Sementara itu bupati di tiga daerah lainnya di Sultra yang juga menggelar pilkada yakni Konawe Selatan, Muna, dan Buton Utara, juga cuti karena maju Pilkada. Namun, masing-masing digantikan sementara oleh wakilnya yang tidak ikut bertarung.

Diketahui, wakil bupati di tiga daerah itu masing-masing Arsalim di Konawe Selatan, Malik Ditu di Muna, dan Ramdio di Buton Utara. Ketiganya menjadi pelaksana tugas (Plt) bupati selama 71 hari.

“Kepada pejabat sementara bupati harus netral dan dapat membantu serta memfasilitasi penyelenggaraan pilkada serentak secara utuh dan menyeluruh, sampai selesainya masa cuti kepala daerah,” pesan Ali Mazi.

ODEK/ CHAIRUL ARQAM/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *