Inspektorat Sultra Akui Ada Kerugian Negara di Kasus Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Wakatobi

Kantor Inspektorat Prov Sultra (FOTO : ODEK)

BeritaRakyat.id, Kendari – Inspektorat Sulawesi Tenggara (Sultra) mengakui ada kerugian negara dalam proyek manajemen studi studi kelayakan lalu lintas (lalin) di kawasan perkotaan Kabupaten Wakotobi 2017 lalu.

Kepala Insperktorat Sultra Gusti Pasaru mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berkas temuan tesebut di Kejaksaan.

“Sudah, karena itu permintaan kejaksaan laporannya kami sudah sampaikan di kejaksaan,” ucap Gusti, saat ditemui di Gedung DPRD Sultra, Selasa (24/11/2020).

Namun akunya, kerugian negara yang ditemukan inspektorat itu, telah dikembalikan oleh pihak terkait.

“Ada, dan sudah diserahkan semua. Kami sudah hitung, secara profesional. Hari jumat minggu lalu itu sudah dilunasi,” katanya.

Terkait pihak dan jumlah kerugian negara yang dikembalikan itu, Gusti tidak dapat menyebutnya secara pasti. Hanya saja, kata dia, pihaknya saat ini sudah merampungkan berkas temuan tersebut dan telah diserahkan di Kejati Sultra.

“Istilahnya tangung rentenglah, saya tidak tau siapa yang mengembalikan, saya nda hafal berapa yang dikembalikan tapi yang jelas sudah ada bukti pengembaliannya sesuai hitungan kami,” jelasnya.

Saat ini pun, kata dia, tugas Inspektorat Sultra dalam kasus ini telah rampung dan telah menyerahkan seluruh dokumen temuan kerugian negara pengerjaan proyek tersebut di pihak kejaksaan.

“Sudah, kita sudah selesai, yang meminta laporan itu kan kejaksaan, bukti kerugian negaranya sudah kita kembalikan di kejaksaan. Kita kan bukan audit, kita hanya menghitung berapa kerugian yang timbul, atas dasar permintaan kejaksaan,” tutupnya.

Untuk diketahui, pengerjaan proyek manajemen rekayasa lalu lintas di kawasan perkotaan Wakatobi di 2017 ini, melibatkan Dinas Perhubungan Sultra bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) UHO.

ODEK/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *