JaDI Koltim Minta Bawaslu Awasi Posko Pemenangan Paslon Jelang Pencoblosan

Ketua Presidium JaDI Koltim Adly Yusuf Saepi SH MH (FOTO : IST)

BeritaRakyat.id, Kolaka Timur – Tahapan kampanye Pasangan calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur dalam Pilkada 2020 yang dimulai sejak 2020 tanggal 26 September 2020 lalu yang dilaksanakan selama 71 (tujuh puluh satu) hari, tidak lama lagi akan berakhir yaitu tanggal 5 Desember 2020.

Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kolaka Timur Adly Yusuf Saepi, SH.MH menyarankan dan meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kolaka Timur disemua tingkatan untuk lebih memperketat pengawasan menjelang hari pencoblosan 9 Desember 2020 khususnya di posko pemenangan sebagai tempat mengatur strategi dari para kandidat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur guna mencegah terjadinya praktik politik uang (money politik) saat pelaksanaan Pilkada 2020, selain mengawasi tahapan kampanye yang saat ini masih berlangsung.

Lanjut Adly, untuk mengantisipasi terjadinya politik uang jelang hari Pemungutan Suara, Bawaslu Koltim beserta jajarannya harus dapat mengantisipasinya dengan melakukan tindakan preventif lebih dini dengan memaksimalkan pengawasan secara melekat dan lebih pro aktif kepada seluruh masyarakat khususnya kepada para Aparat Negara/Pemerintah (ASN, TNI/Polri, Kepala Desa atau sebutan lainnya/Lurah) yang dilarang oleh Undang-Undang Pilkada dan perangkat infrastruktur dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang berkontestasi di Pilkada 2020 ini.

“Bawaslu Koltim sudah harus mulai memetakan dan mengindetifikasi kerawanan terkait dengan adanya potensi politik uang yang sering dan akan terjadi ditengah-tengah masyarakat jelang hari pemungutan suara 9 Desember 2020, dengan cara dan strategi pengawasan melekat yang lebih ketat lagi, sehingga tidak ada cela bagi oknum-oknum yang berusaha mencederai proses demokrasi,”ujarnya kepada media ini, Senin (23/11/2020).

Mantan anggota KPU Koltim itu mengatakan, Pilkada dimasa Pandemi Covid-19 ini sangat mempengaruhi pendapatan dan ekonomi masyarakat, sehingga praktek Politik uang (money politik) dengan segala macam bentuk dan kemasannya seakan menemukan momennya untuk dapat mempengaruhi pilihan masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, maka dari itu Bawaslu Koltim harus lebih masif pada pengawasan kejahatan Pilkada yang satu ini.

“Apalagi hari pencoblosan tinggal dua minggu kedepan, sehingga ketika memasuki hari tenang dimulai tanggal 6 Desember 2020 sebelum dan sampai hari pencoblosan Bawaslu Koltim telah memastikan dilapangan steril dari praktek politik uang,”katanya.

Adly menjelaskan, hal demikian beralasan karena dibeberapa Desa di Koltim sesuai informasi awal dari masyarakat melalui Tim kami dilapangan didapatkan sudah ada oknum aparat yang jauh hari telah melakukan pendataan dengan cara mengumpulkan dan meminta foto copy kartu tanda penduduk warga masyarakat. Tujuan pendataan tersebut diduga berkaitan dengan politik uang yang akan diberikan kepada masyarakat untuk memilih Pasangan Calon tertentu pada hari Pencoblosan nanti.

“Jadi untuk lebih memaksimalkan fungsi pengawasan dan penindakan dari Bawaslu Koltim jelang hari pencoblosan, saya sarankan untuk melibatkan dan mengajak semua pihak khususnya Kepolisian dan Kejaksaan untuk bersama-sama turut mengawasi. Kalau perlu dilakukan razia secara masif terkait potensi politik uang sebelum hari pencoblosan,”terangnya..

ASN di Pemprov Sultra ini memgaku, pemantauan dan Pengawasan jelang hari pencoblosan harus dilakukan secara lebih serius oleh semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020 tidak terkecuali para Pasangan Calon, Partai Politik Pengusung, Tim Pemenangan dll, agar potensi-potensi pelanggaran dalam Pilkada utamanya terkait politik uang harus benar-benar dipastikan tidak terjadi, karena Politik Uang adalah merupakan masalah yang sangat serius dan sering kali terjadi disetiap momen Pilkada, jika hal itu tidak dicegah maka masyarakat akan menjadi korban dari politik uang dan pilihannya tidak akan sesuai dengan hati nurani, sehingga akan merusak proses demokrasi lokal didaerah.

“Terkait dengan ketentuan soal larangan politik uang sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Jika Pasangan calon terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif, maka akan dikenai sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan putusan Bawaslu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 73 ayat (2). Aturan tentang larangan politik uang ini dalam Pilkada tidak hanya berlaku bagi pasangan calon, partai politik, tim kampanye, serta relawan, namun berlaku bagi semua pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (4) bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, dikenai sanksi pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 187A ayat (1) paling singkat 36 bulan, dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Hal ini berlaku baik kepada yang memberi maupun yang menerima, sama-sama dikenakan sanksi Pidana,”tutupnya.

YUSRI

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *