Jaksa Masih Teliti Berkas Kasus Dugaan Pencabulan Wabup Butur

Kasus dugaan pencabulan anak yang diduga dilakukan Wakil Bupati Buton Utara (Butur), Ramadio hingga saat ini belum juga rampung.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Herman Darmawan menjelaskan, berkas perkara itu memang sudah pernah dikirim oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.

Setelah diteliti, jaksa menyatakan berkas perkara tersebut belum lengkap baik secara formil maupun materil, atau masih status P-19.

Kemudian, berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Sultra, dan jaksa memberi petunjuk agar berkas dilengkapi. Tapi, setelah berkas perkara dikembalikan dengan bekal petunjuk jaksa, berkas itu tak pernah kembali lagi ke meja jaksa.

Jaksa kemudian menerbitkan P-20, atau menagih berkas perkara itu ke penyidik. Dan barulah pada Juli 2020, penyidik menyerahkan kembali berkasnya.

“Kita sudah kembalikan, tapi berkas tidak pernah kembali lagi, sehingga kami menerbitkan P-20, atau menagih berkas perkara. Akhir Juli 2020 kemarin, penyidik baru mengirimkan. Dan sekarang sementara diteliti jaksa penuntut umum,” jelas Herman, Senin (3/8).

Herman bilang, jaksa membutuhkan waktu 14 hari untuk memastikan petunjuk pada P-19 dipenuhi oleh penyidik. Jaksa perlu kelengkapan formil dan materil yang berkaitan dengan unsur pasal dengan perbuatan yang dipersangkakan.

“Jaksa akan kembali meneliti selama 14 hari sejak berkas diterima jaksa peneliti,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Ramadio ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak. Kasus itu mulai bergulir media September 2020.

Kasus itu mulanya ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Muna, dan lansung menetapkan Ramadio sebagai tersangka dugaan persetubuhan anak. Diperjalanan, perkara ini diambil alih Polda Sultra.

Kasus dugaan pencabulan itu mulai bergulir pada 26 September 2020 saat ayah korban melaporkan kasus dugaan pencabulan tersebut ke Polisi.

Laporan orang tua korban tertuang dalam Laporan Polisi (LP) nomor: LP/18/IX/2019/Sultra/Res Muna/Spkt Sek Bonegunu, 26 September 2019. Dalam laporan itu, tersangka Ramadio diduga sudah dua kali menyetubuhi korban. (**)


 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *