Jelang Pilkada, Bawaslu Sultra Catat 86 Pelanggaran Netralitas ASN

KENDARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat, terdapat 86 Aparatur Sipil Negara (ASN) melalukan pelanggaran netralitas menjelang Pilkada Serentak yang bakal digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu mengatakan, ASN yang melanggar diproses oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Read More

“Hingga saat ini sudah ada 86 orang ASN yang masih kami proses, pelanggarannya terkait dengan aktifitas mereka di sosial media facebook,” kata Hamiruddin, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (11/8/2020)

Kata dia, pelanggaran netralitas ASN sering terjadi pada aktifitas di Media Sosial seperti Facebook yakni, dengan me-like dan mengomentari status salah satu Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah, ikut kampanye, memasang baliho, spanduk, stiker dan juga tidak diperbolehkan foto bersama apalagi menghadiri deklarasi.

“Juga tidak diperbolehkan menarik orang untuk mengkampanyekan Paslon, apalagi memfasilitasi,” ungkapnya.

Sebagai ASN, seharusnya mereka melayani masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Kadang-kadang ASN ini berpikir, bahwa kalau tidak berpihak kepada calon tertentu, tidak diperhatikan karirnya, bahkan dinonjob. Sementara Pasal 69 UUD Pilkada, jelas menyebutkan petahana yang menggunakan fasilitas negara akan mendapatkan sangsi pidana,” terangnya.

Bawaslu meminta kepada ASN agar tidak melakukan tindakan yang melanggal ketentuan sebagai seorang ASN di tengah pesta demokrasi lima tahunan ini.

“Kami berharap, kepada pejabat, pembina dan para ASN yang ada di daerah, betul-betul mematuhi aturan dan kami di Bawaslu bertugas sebagai pengawasan terhadap netralitas ASN, kemudian hasil kajiannya kami kirim ke KASN untuk memberikan sangsi kepada para pelanggar,” pungkasnnya. (**)


 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *