Kampanye Cakada Dimulai, Ini Aturannya

Anggota KPU Konsel Seni Marlina (FOTO : IST)

BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Jadwal pelaksanaan kampanye calon kepala daerah (Cakada) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kampanye untuk Pilkada 9 Desember 2020 yang dimulai hari ini, Sabtu (26/09/2020), dilakukan secara terbatas, sebab terlaksana masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Komisioner KPU Konsel, Seni Marlina SH, mengatakan dalam kegiatan kampanye, bukan hanya sosialisasi tatap muka yang dibatasi, tapi juga pemasangan alat peraga kampanye.

“Untuk pemasangan alat peraga kampanye telah disusun dan ditentukan titiknya,” ucap Seni kepada media ini, Sabtu 26/09/2020.

Koordinator Divisi (Kordiv) SDM dan Parmas KPU Konsel ini menjelaskan, penyelenggaraan pilkada 2020 juga tertuang dalam peraturan KPU (PKPU), salah satu  isinya menyatakan, para kandidat dalam Pilkada serentak 2020 harus mengutamakan kegiatan kampanye di media sosial dan media daring.

Meskipun begitu, kampanye tatap muka tetap dinilai paling efektif. Dengan demikian, masih diperbolehkan khususnya di wilayah yang akses sinyal elektroniknya terbatas.

Dalam PKPU nomor 13 tahun 2020, cakada juga masih dibolehkan menggelar kampanye pertemuan terbatas, dengan maksimal peserta sebanyak 50 orang.

Diketahui, kampanye dijadwalkan berlangsung sampai dengan 5 Desember, dilanjutkan masa tenang dimulai  6-8 Desember dan pemungutan suara 9 Desember 2020.

AKBAR/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *