BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara, dr H Maharayu MKes, telah menyikapi laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Puskesmas (Kapus) Tinanggea dan Baito.
Maharayu menyampaikan, khusus Kapus Tinanggea, Ilham Hilal, telah dinonaktifkan sementara. Hal ini dilakukan untuk mengatasi kegaduhan akibat adanya laporan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan puskesmas tersebut
“Sambil dinetralisir dulu, kami menonaktifkan Kapus Tinanggea dan untuk sementara digantikan KTU sambil menunggu keputusan dari bupati bagaimana ke depannya,” ungkap maharayu kepada media ini, Rabu (14/10/2020).
Maharayu juga menegaskan, penonaktifan ini dilakukan agar pelayanan di puskesmas berjalan lancar.
“Kasian masyarakatnya bila pelayanan tidak berjalan lancar, karena prioritas kami memberikan pelayanan kepada masyarakat, ” ujarnya.
Sementara Kapus Baito yang juga dilaporkan stafnya atas dugaan tindak pidana korupsi, aku Maharayu, juga segera disikapi
“Kami akan segera turun ke puskesmas baito untuk meninjau kembali terkait laporan tersebut, ” tandasnya.
AKBAR/NURSADAH