Kejari Konsel Didesak Selidiki Pelanggaran Penertiban Izin PT SRNA

Aksi unjuk rasa yang di gelar di Kejaksaan Negeri Konsel. (FOTO : AKBAR)

BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Puluhan massa menggelar demo di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara, Rabu (14/10/2020). Mereka mendesak pihak kejaksaan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalagunaan wewenang, dalam penertiban izin lokasi dan berita acara penetapan rencana peraturan daerah (Raperda) RTRW Konsel.

Orator aksi, Jefri Rembasa menyebutkan, pelanggaran dimaksud adalah Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, telah menerbitkan izin prinsip pada 9 September 2020 dan izin lokasi pada 14 September 2016. Penertiban izin tersebut guna pembangunan smelter pertambangan PT Sungai Raya Nikel Alloy (SRNA).

“Kami menilai bahwa Bupati Konsel diduga melanggar Undang-Undang (UU) nomor 26 tahun 2007,” terang Jefri.

Demikian halnya dengan PT SRNA, katanya, juga diduga telah menyalahi UU nomor 4 tahun 2009 .

” PT SRNA melakukan usaha pertambangan tanpa mengantongi surat izin dari kementrian ESDM. Selain itu juga melanggar UU nomor 26 tahun 2007, di mana PT SRNA melakukan aktivitas yang bukan wilayah industri,” ungkapnya.

Menyikapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Konsel Dr Afrillianna Purba SH MH mengatakan, karena ini memasuki tahun politik maka pihaknya tidak bisa melakukan pemeriksaan terhadap kasus yang diduga melibatkan calon kepala daerah.

“Kami tunda sampai selesainya pemilihan kepada daerah,” terangnya.

Dalam persoalan ini, aku dia, pihaknya hanya bisa melakukan proses pengecekan tapi belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait.

“Itu tidak bisa diperiksa karena ini bisa dipakai untuk menghadang pasangan calon sehingga tidak bisa naik,” jelasnya.

AKBAR/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *