BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) p barang bukti perkara tindak pidana umum, Kamis (22/10/2020).
Barang bukti berupa narkotika, senjata api dan jenis perkara lainnya yang dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Konsel itu, berasal dari 24 Perkara yakni 10 Jenis narkotika dan 14 Kasus pidana umum yang telah berkekuatan hukum atas putusan pengadilan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Andoolo, Aprilliana Purba, bersama Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Safri Abd Muin dan jajarannya.
Kepala Kejari Konsel Aprilliana Purba yang memimpin jalannya pemusnahan tersebut mengatakan, pemusnahan barang bukti kasus pidana itu rutin dilakukan untuk setiap kasus yang telah memiliki putusan tetap.
“Hampir setahun saya jadi kepala kejaksaan ini kegiatan yang kedua dan ini merupakan dari penegakan hukum, ” terang Aprilliana
Adapun metode pemusnahan narkotika jenis shabu seberat 20,31 gram itu dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk barang bukti lainnya berupa hand phone, senjata api, dan senjata tajam, dilakukan dengan cara dipotong/dirusak hingga tidak dapat dipergunakan kembali.
AKBAR/NURSADAH