Kejati Sultra  Dalami Dugaan Kasus Studi Rekayasa Lalu Lintas di Wakatobi

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Herman Dermawan (tengah) saat memberikan keterangan pers ( FOTO: ODEK)

BeritaRakyat.id, Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih terus menyelidiki dugaan kasus studi manajemen rekayasa lalu lintas di kawasan perkotaan Kabupaten Wakatobi di 2017 lalu.

Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Herman Darmawan mengatakan, saat ini  pihaknya  terus melakulan pendalam terhadap kasus tersebut. Pihaknya juga masih terus mengumpulkan data (Puldata) dan pengumpulan bahan ketetangan (Pulbaket) untuk kepentingan penyelidikan, serta memeriksa sejumlah saksi.

“(Saksi) dari dinas perhubungan sudah, dari yang melaksankan juga sudah, udah banyaklah  intinya,” jelas Herman melalui sambungan telepon, Jumat (06/11/2020).

Menurutnya, penyidik Kejati Sultra masih menggali bukti-bukti awal terhadap dugaan kasus ini.

“Tim penyelidik masih mencari bukti-bukti awal adanya indikasi tindak pidana,” katanya.

Untuk diketahui, 2017 lalu Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra bekerjasama dengan  Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarak (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) melakukan kegiatan studi manejemen rekayasa lalu lintas di kawasan perkotaan Kabupaten Wakatobi. Namun, seiring berjalanya waktu diduga Dishub Sultra tidak melibatkan tenaga ahli dari pihak LPPM UHO, namun  laporan pertangung jawaban pada kegiatan tersebut ada.

ODEK/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *