Kejati Sultra Tetapkan dan Tahan Sekda Kota Kendari Bersama Staf Tenaga Ahli

Sekda Kota Kendari RT dan Tenaga Ahli Mantan Wali Kota Kendari SM saat di gelandang menuju mobil tahanan Kejati Sultra (FOTO : ODEK)

BeritaRakyat.id,. Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari inisial RT dan juga tenaga ahli Wali Kota Kendari periode 2017-2022 Inisial SM sebagai tersangka, Senin (13/03/2023).

Aspidsus Kejati Sultra Setiawan Nur Choliq mengatakan keduanya ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap/gratifikasi pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia.

“RT dalam jabatan sebagai Sekda Kota Kendari Eks Kapala Bapeda Kota Kendari, dan yang kedua SM dalam jabatan sebagai tenaga ahli tim percepatan pembangunan Kota Kendari bidang perencanaan, pengelolaan keuangan Daerah SK Wali Kota Kendari tahun 2017-202,” katanya kepada awak media.

Penahan keduanya kata dia berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : Print 03/p.3/Fd.1/03/2023. tanggal 6 Maret 2023.

Selanjutnya kedua tersangka akan ditahan di Rutan kelas II Kendari hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyelidikan.

“Kasus ini dalam pengembangan penyidik dan dalam waktu dekat kami akan kembali menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedangkan didalami penyidik,” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Dr Patris Yusrian Jaya tambahan dia, berkomitmen mengusut tuntas kasus ini.

“Jadi ini sebagai warning kepada penyelenggara Pemerintah. Perizinan agar tidak menghambat proses Investasi oleh pelaku usaha di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengambil keuntungan pribadi,” tutupnya.

ODEK

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *