KPU Terapkan Standar Covid-19 di Pendaftaran Cakada

Anggota KPU Sultra Iwan Rompo Bane

BeritaRakyat.id,. Kendari – Pendaftaran calon kepala daerah (cakada) di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 akan dilaksanakan mulai 4 – 6 September mendatang. Dalam tahapan ini, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tujuh daerah yang akan menggelar Pilkada di Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menerapkan protokol kesehatan Coronoa Virus Disease 2019 (Covid-19).

Anggota KPU Sultra Iwan Rompo Bane mengungkapkan, penerapan protokol Covid-19 tersebut diberlakukan karena seperti biasanya, saat pendaftaran cakada di kantor KPU masing-masing daerah Pilkada, diikuti pendukung dalam jumlah banyak.

“Untuk itu, KPU hanya akan memberikan izin masuk di dalam kantor KPU hanya masing-masing calon bupati dan wakil bupati, ketua dan sekretaris Parpol pengusung dan LO,” ujar Iwan, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/08/2020).

Menurut Koordinator Divisi Teknis KPU Sultra itu, penerapan standar kesehatan terhadap tahapan pendaftaran pasangan calon ini juga telah disampaikan kepada seluruh KPU penyelanggara untuk diterapkan dan dipatuhi.

“Pastikan pada saat pendaftaran pasangan calon, ID ata pas masuk KPU ini maksimal 20 orang. Sebelum masuk area KPU melalui pemeriksaan suhu tubuh, mencuci tangan, pakai masker dan jaga jarak. Untuk pendukung yang mengantar cukup sampai di luar pagar kantor,” terangnya.

Sementara di tempat terpisah, Kasubag Teknis KPU Konawe Selatan I Gusti Ngura Wiradana mengaku, persiapan untuk tahapan pendaftatan telah dipersiapkan dengan menerapkan standar kesehatan Covid-19. Setiap pasangan calon hanya akan diizinkan maksimal 20 orang masuk di ruang pendaftaran cakada.

“Untuk pengamanan di pendaftaran pasangan calon di KPU Konsel sudah disampaikan ke Mapolres. Jika ada pasangan calon yang mengajak pendukung untuk daftar di KPU hanya sampai batas pagar KPU saja,” katanya.

KARSESMAN/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *