Kuasa Hukum RM Kampung Nelayan Minta Dinas PUPR Tidak Tebang Pilih Tindak Pelanggar Tata Ruang

DR Supriadi SH MH. (FOTO : ODEK)

BeritaRakyat.id,.Kendari- Kuasa hukum pemilik Rumah Makan kampung nelayan DR.HC. Supriadi SH meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Kendari tidak tebang pilih menindak pelanggar kawasan tata ruang di Kota Kendari.

Hal itu ia katakan usai pemilik Rumah makan kampung nelayan Siti Hasnah Demmangasing ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kawasan tataruang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Repoblik Indonesia.

Menurut dia, penetapan Siti Hasnah Demmangasing menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran membangun di atas kawasan yang dilarang Undang-undang itu karena adanya aduan yang dilakukan oleh Dinas PUPR.

“Penetapan tersangka, berdasarkan Nomor LP 01/2/2021 PUPR Kota Kendari, saya konfirmasi penyidik pusat bahwa dilakukan pemeriksaan sampai penetapan tersangka itu karena adanya aduan dan tidak terproses hukum kalau tidak ada yang mengadu,”ungkapnya saat ditemui Rabu, (29/12/2021).

Pihaknya lanjut dia, tidak mempersoalkan jika kliennya itu di proses hukum atas dugan pelanggaran kawasan Tata Ruang. Namun harusnya, PUPR tidak pilih kasih dalam melakukan tindakan.

“Silahkan proses hukum tetapi jangan tebang pilih,kenapa cuman satu, sementara banyak yang lebih fatal pelanggaran-pelangaranya, harus berlaku adil, untuk menetapkan tersangka secara keseluruhan,”katanya.

Ia menegaskan banyak masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan pembagunan yang melanggar tataruang di wilayah kawasan ruang terbuka hijau yang ada di Kota bertaqwa yang di abaikan

“Banyak kalau wilayah kawasan, termasuk rumah sakit Alia dua, pertamina, kampung bakau itu kawasan mangrove semua, kenapa hanya kami yang difokuskan. Harusnya menyeluruh dong,”tegasnya.

Dilain sisi pria yang aktif di IMI Sultra ini menjelaskan, terkait melakukan pembagunan di atas hak milik sendiri, dimana di dalam Undang – undang hukum Agraria Nomor 5 tahun 1960 jelas mengatur hal tersebut baik bukti fisik maupun yuridis.

“Terus kita terfokus di Undang – undang Agraria nomor 5 tahun 1960, apakah salah membangun di atas tanahnya?. Apa kewenangan pemerintah untuk mengeluarkan dari hak miliknya ini pertanyaan?. Atau pemerintah mau rampas haknya orang secara sepihak,”ungkapnya

“Inikan tidak tegas, meraka melaporkan tindakan ini berdasarkan aturan apa,? Dan kenapa harus Kementrian yang melakukan itu, sementara daerah juga bisa menindaki,? makanya kita minta di DPR supaya memeriksa PUPR ini,”katanya.

Selain itu klien juga rutin membayar kewajiban pajak penghasilan bulan maun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Negara tahun, sehingga ini dinilai sangat aneh dengan penetapan tersangka tersebut.

“Kemudian rumah makan yang di buat ini mereka bayar pajak penghasilan bulanan, ada bukti aslinya, beratikan pemerintah mengakui bahwa pemerintah mengakui bahwa ditempat itu dibangun rumah makan secara legal, tetapi disi lain kenapa disisi lain dianggap dia ilegal ditetapkan tersangka,”heranya.

Untuk itu tambah dia, penetapan tersangka itu sangat merugikan klienya sebagai pemilik bangunan di atas hak milik sendiri.

“Inikan sangat merugikan. Usahanya ditutup lalu ditetapkan tersangka, sementara yang lain dibiarkan,”tutupnya.

ODEK

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *