Masih Dikuasai Mantan Kades, Aset Desa di Muna Bakal Diambil Paksa

Kepala DPMD Muna Rustam. (FOTO : DOK)

BeritaRakyat.id,.Muna – Sejumlah mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) hinga kini masih banyak yang enggan mengembalikan aset desa maupun kendaraan operasional

Hal ini diakui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna Rustam. Padahal, mantan kades yang masih menguasai aset desa itu telah disurati.

“Kita masih menggunakan jalur-jalur normatif dulu, artinya kita bersurat dulu kepada mantan-mantan kepala desa untuk mengembalikan semua aset desa, termasuk kendaraan. Bukan hanya kendaraan termasuk laptop dan lain sebagainya yang hari ini masih melekat di para mantan,” kata Rustam, saat ditemui di Kantor DPMD Muna, Rabu (30/06/2021).

Langkah selanjutnya, aku Rustam, pihaknya akan kembali melayangkan surat satu kali lagi. Bila belum juga diindahkan, maka aset yang dikuasai sejumlah mantan kades terkait akan diambil paksa.

“Kalau begitu mereka tidak respon surat kami sampai yang ketiga, maka saya pastikan itu Satpol PP akan datang menarik sendiri, karena saya setelah itu berdasarkan surat yang saya kirim, saya kirim tembusan ke Pol PP minta di tarikkan,” tegasnya.

Saat ditanya jumlah aset yang dikuasai sejumlah mantan kades tersebut, Rustam mengaku tak mengetahui secara pasti.

“Jumlahnya saya kurang tau persis tapi yang jelas memang masih banyak, terutama masih mengendap dan digunakan oleh para mantan (kades), di Parigi itu masih, seperti Latampu, Labulubulu juga masih, dan Desa Parigi juga masih ada satu kendaraan yang masih dipakai,” urainya.

Mantan Guru SMAN 1 Parigi ini pun meminta kesadaran para mantan kades di Muna, agar aset-aset desa maupun kendaraan operasional yang masih dikuasai tersebut untuk segera diembalikan.

“Kita mengimbau supaya juga teman-teman mantan kepala desa tidak saling mempermalukan, maka saya mengajak mari tertibkan aset. Kembalikan aset sesuai peruntukanya,” tutupnya.

ODEK/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *