
BeritaRakyat.id, Kendari – Organisasi yg ada di Republik Indonesia harus selalu sesuai dengan nilai-nilai atau tatanan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bila tak demikian, maka organisasi terkait pasti akan dibubarkan.
Demikian dikatakan Ketua Tanfidziah (Ketua Umum) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Sulawesi Tenggara, Drs KH Muslim MSi menanggapi pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Katanya, misi dilahirkannya organisasi di atas jagad raya ini adalah dalam rangka mewujudkan kedamaian dan ketentraman masyarakat.
“Sehingga organisasi yang melakukan gerakan yang menciptakan kegaduhan masayarakat atau organisasi itu belum sesuai dengan tata syarat untuk pendirian organisasi, maka pasti akan dibubarkan,” kata KH Muslim melalui rekaman video yang diterima media ini, Senin (04/01/2021).
Dijelaskan, pembubaran FPI oleh pemerintah yakni dalam rangka mewujudkan keutuhan NKRI. Bisa jadi, organisasi yang dipimpin Rizieq Shihab ini dibubarkan karena tidak sesuai dengan legal standing yang ada di Indonesia.
“Tatkala itu tidak memenuhi syarat maka elemen masayarakt termasuk NU akan mendukung apabila dilakukan pembubaran untuk penertiban organisasi,” tegasnya.
Diketahui, pembubaran FPI diputuskan lewat surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani enam pejabat menteri dan kepala lembaga negara, Rabu (30/12/2020).
Mereka yang menandatangani SKB adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Boy Rafli Amar dan Kapolri Jenderal Idham Azis.
“Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam undang-undang sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej saat membacakan SKB pembubaran FPI.
Dengan SKB itu keberadaan FPI tak diakui lagi. Seluruh kegiatannya bisa dibubarkan polisi.
CHAERUL/NURSADAH