Pemkab Bombana Pastikan Ajukan Banding, Lawan Keputusan PTUN Kendari

Munsir, S.H,.M.H, Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Bombana (FOTO: IST)

BeritaRakyat.id,.Bombana- Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mengajukan banding terkait dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari,yang membatalkan Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 362 Tahun 2022 Tentang perberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Mapila.

Hal tersebut di katakan oleh Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Bombana, Munsir, S.H.,M.H, kepada media ini, Senin (28/11/2022).

Munsir mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah untuk kembali melakukan banding terkait dengan pembatalan surat keputusan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari itu.

“Menyikapi hal itu, kami sudah berkonsultasi dengan pihak pemerintah Daerah, dan Bupati menginginkan agar supaya ada pengajuan banding dan barang kali hari ini akan diajukan banding,” katanya.

Keputusan mengajukan banding tersebut menurut dia, merupakan sikap Pemda Bombana. Untuk itu, keputusan PTUN Kendari tersebut belum sepenuhnya dinyatakan sah atau inkrah sehingga kepala desa Mapila masih berhak untuk menjalankan tugas.

“Itu sikapnya pemerintah daerah, jadi kalau sudah banding berarti keputusan PTUN Kendari itu belum final, belum inkrah. Dan kepala desa Mapila masih berhak untuk menjalankan tugasnya sehari-harinya sebagai kepala desa,” jelasnya.

Lebih lanjut Munsir mengatakan bahwa rencana pengajuan banding ini bukan saja dilakukan oleh Pemda Bombana melainkan juga dari pihak tergugat intervensi dalam hal ini Kepala Desa Mapila.

“Dari hasil komunikasi beberapa hari yang lalu dengan kuasa hukumnya tergugat II intervensi (kepala desa Mapila) atas nama Abdul Latif mereka sampaikan akan mengajukan banding terkait dengan persoalan itu,” terangnya.

Dengan adanya upaya banding itu, ia berharap dapat terlaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga menghasilkan putusan yang benar-benar adil baik hakim maupun pengacara dan pihak-pihak terkait.

“Sehingga setiap orang yang berperkara itu pasti mengharapkan yang namanya kemenangan,”tutupnya.

Ditempat terpisah Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemda Bombana Syahrial Abdi Arief juga mengatakan b saat ini putusan PTUN Kendari belum inkrah sebab masih ada upaya hukum yang akan ditempuh oleh Pemda Bombana.

“Upaya hukum itu kan ada tingkat banding dan kasasi. Sepanjang ditempuh upaya hukum itu maka perkara itu belum dikatakan inkrah jadi belum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena masih berproses,” singkatnya saat di hubungi melalui sambungan telvon.

ODEK

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *