Pemkot Kendari Diminta Rapikan Data Penduduk

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari Reski Brilian Pagala saat berbincang dengan pejabat Pemkot Kendari. (FOTO: ODEK)

BeritaRakyat.id, Kendari – Jumlah penduduk di Kota Kendari Sulawesi Tenggara terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Namun, admistrasi kependudukan pemerintah setempat dinilai masih perlu dievaluasi dan dirapikan, untuk menghindari data kependudukan ganda.

Hal ini pun menarik perhatian pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Melalui komisi I, pihak legislatif ini kemudian meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) dengan melibatkan para camat dan lurah, untuk melakukan pendataan kependudukan yang baik dan rapi.

“Diminta kepada pemerintah kota untuk mendata warga yang masuk, keluar, ada warga yang baru lahir atau pun yang meninggal dengan pembukuan. Belakangan ini, itu kurang berfungsi, kita dorong lagi itu,” papar Ketua Komisi I DPRD Kendari Rizki Blirian Pagala, Senin (08/02/2021).

Tak sampai di situ, pihaknya juga bakal menyelaraskan poin penting kependudukan di Kota Kendari agar menjadi rujukan pembentukan peraturan wali kota atau pun peraturan daerah ke depannya.

“Ini kan banyak yang tinggal di Kendari sudah bertahun-tahun tapi belum ber-KTP Kendari. Makanya akan dirapikan kembali data ini,” jelasnya.

Politisi PKS itu juga menerangkan, regulasi nantinya bakal mengatur bagi siapa saja yang tinggal di Kota Kendari dalam kurun waktu tertentu harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kendari.

Ditambahkan, jumlah penduduk akan menjadi rujukan adanya penambahan kursi di DPRD Kota Kendari. Jika mencapai 400 ribu plus satu, maka dipastikan akan ada penambahan kursi dewan nantinya.

“Kalau sekarang berdasarkan data disdukcapil dan BPS jumlah penduduk ada di angka 343 ribu sekian,” pungkasnya.

ODEK/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *