Pesta Demokrasi dan Pengawasan Partisipatif Masyarakat di Pilkada  Kolaka Timur Tahun 2020

Ketua JaDI Koltim Adli Yusuf Saepi SH MH (FOTO : IST)

Penulis: Adly Yusuf Saepi SH MH

(Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kolaka Timur.
Komisioner KPU Kolaka Timur Masa Jabatan Periode 2014-2019)

Demokrasi merupakan sistem politik yang memberikan ruang bagi keadilan dan persamaan bagi semua warga negara. Sistem ini menjadi pilihan paling populer yang digunakan negara-negara di dunia tidak terkecuali di Indonesia. Ciri paling mendasar dari sebuah negara demokrasi adalah keberadaan pemilihan umum (Pemilu), sekalipun bukan satu-satunya aspek dalam demokrasi, namun pemilu merupakan satu bagian yang sangat penting, karena Pemilu berperan sebagai mekanisme perubahan politik mengenai pola dan arah kebijakan publik dan/atau mengenai sirkulasi elit secara periodik dan tertib (Surbakti dkk, 2008;12).

Di Indonesia, Pemilu dan Pemilukada dilaksanakan sebagai wujud dari demokrasi yang merupakan sarana dalam mengagregasi aspirasi yang ada di masyarakat yang sebelumnya diartikulasikan oleh partai politik sesuai dengan fungsinya.

Dalam konstitusi kita Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 pada Pasal 1 ayat (2), kedaulatan rakyat direfleksikan melalui Pemilihan Kepala Daerah secara demokratis, sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 bahwa gubernur, bupati dan wali kota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. Dengan dasar konstitusi tersebut maka lahirlah Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai dasar penyelenggaraan Pilkada secara langsung. Pilkada Serentak 2020 diatur dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 secara jelas menerangkan, bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah Provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis. Pilkada serentak tahun 2020 berdasarkan Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU merupakan dasar hukum penundaan Pilkada serentak dari sebelumnya tanggal 23 September 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020.

Pilkada serentak tahun 2020 yang akan digelar 9 Desember 2020, dilaksanakan di 270 daerah di Indonesia, tidak terkecuali di Sulawesi Tenggara sendiri ada tujuh kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada karena masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2015 lalu akan berakhir di Februari 2021. Di antara kabupaten tersebut adalah Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, Konawe Utara, Buton Utara, Muna, Wakatobi, dan Kolaka Timur.

Pasca dilanjutkannya tahapan Penyelenggaraan Pilkada serentak lanjutan 2020 tanggal 15 Juni 2020, yang sebelumnya sempat tertunda akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berdasarkan Keputusan KPU Nomor 17/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota/Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, KPU kembali melanjutkan tahapan Pilkada sesuai Keputusan KPU Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Pelaksanaan Tahapan Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020, dengan mencabut Keputusan KPU Nomor 17 Tahun 2020.

Menindaklanjuti Keputusan KPU Nomor 258 Tahun 2020, KPU Kolaka Timur mengeluarkan Keputusan Nomor: 47/PL.02-Kpt/711/KPU-KAB/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Lanjutan Tahun 2020, maka dengan keluarnya Keputusan Nomor 47 Tahun 2020 tersebut, Keputusan KPU Kolaka Timur Nomor: 30/PL.02-Kpt/711/KPU-KAB/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Berdasarkan Keputusan Nomor: 90/PL/02.2-Kpt/7411/KPU-KAB/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 dan Keputusan Nomor 91/PL.02.3-Kpt/7411/KPU-KAB/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 tanggal 24 September 2020, KPU Kolaka Timur telah menetapkan 2 (dua) Pasangan Calon Peserta Pemilihan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 yang akan berkontestasi dalam Pilkada, masing-masing Pasangan Calon Nomor 1 Tony Herbiansah dan Baharuddin (BersaTU), dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Samsul Bahri Madjid dan Andi Merya Nur (SBM).

Dengan dilanjutkannya tahapan Penyelenggaraan Pilkada oleh KPU Kolaka Timur, maka secara otomatis pula Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur di semua tingkatannya kembali melaksanakan tugas-tugas pengawasan secara melekat terhadap setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan yang dilaksanakan oleh KPU. Saat ini tahapan penyelenggaraan pilkada yang sementara berjalan adalah tahapan Kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur, dan sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada, masa kampanye pasangan calon tersebut dimulai sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 selama 71 (tujuh puluh satu) hari, dan kemarin Senin 16 November 2020 KPU Kolaka Timur telah melaksanakan debat terbuka antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020.

Memasuki masa kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur, Bawaslu Kolaka Timur beserta jajarannya melakukan pengawasan yang begitu masif terhadap kegiatan kampanye yang dilakukan oleh masing-masing Pasangan Calon agar pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan aturan main dalam Pilkada lanjutan dimasa Pandemi Covid-19 ini, meski demikian dengan pengawasan yang begitu ketat, dalam tataran prakteknya masih juga didapatkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dilapangan.

Mengingat jumlah personel dari Bawaslu Kolaka Timur sampai ketingkat bawah Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang terbatas dari segi jumlah, dan dengan cakupan wilayah yang cukup luas dan banyaknya masyarakat, aparat pemerintah dan aparat desa/kelurahan yang akan diawasi dan menjadi titik fokus pengawasan dari Bawaslu, maka saya kira secara sumber daya manusia (SDM) yang akan melakukan pengawasan tidak akan maksimal, sehingga masyarakat pada umumnya dan seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) dan semua pihak yang terlibat dalam Pilkada untuk bersama-sama membantu Bawaslu Koltim mengawal demokrasi dengan cara turut serta melakukan pengawasan dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi kepada Bawaslu dan jajarannya yang ada dibawah.

Komitmen Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kolaka Timur sangat tinggi untuk mengawal dan mengawasi proses demokratisasi dalam Pilkada Kolaka Timur Tahun 2020 agar berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dengan melakukan pengawasan untuk meminimalisir terjadinya tindak pelanggaran yang dapat mencederai proses demokrasi, dibuktikan dengan masifnya Bawaslu dalam melakukan edukasi kepada masyarakat secara umum yang dikemas dengan melakukan sosialisasi dan pelatihan Pengawasan Partisipatif kepada masyarakat secara tatap muka.

Bawaslu Kolaka Timur turut bertanggungjawab atas terciptanya proses demokrasi dalam Pilkada yang jujur dan adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia dalam mengawal Pilkada Serentak tahun 2020. Pengawasan partisipatif masyarakat yang digalakkan Bawaslu Kolaka Timur adalah dalam rangka upaya meningkatkan angka partisipasi masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan mengawal proses demokrasi menuju kearah yang lebih baik.

Beberapa minggu yang lalu tepatnya di awal bulan Oktober Tahun 2020, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Rusniyatinur Rakibe, S,Pd.,M.Pd mengundang saya selaku Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kolaka Timur sebagai salah satu lembaga Pemantau Pilkada Kolaka Timur Tahun 2020 yang digandeng Bawaslu untuk menjadi bagian dari kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Kolaka Timur maupun Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Kecamatan se Kabupaten Kolaka Timur sebagai Narasumber dalam Sosialisasi dan Pelatihan Pengawasan Partsipatif Masyarakat Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020.

Dalam kegiatan Sosialisasi kepada masyarakat tersebut kami banyak memberikan edukasi dan menyampaikan informasi terkait yang menjadi fokus pengawasan dan pemantauan, dan peraturan serta dasar hukum tentang penyelenggaraan Pilkada maupun tentang hak dan kewajiban dari peran serta masyarakat dalam berpartisipasi aktif mengawasi dan mengawal setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada yang sedang berlangsung dan dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Kolaka Timur.

Tidak dapat dipungkiri bahwa peran serta masyarakat dalam mewujudkan pemilihan kepala daerah yang bersih, bebas dari pelanggaran, demokratis dan akuntabel sangatlah dibutuhkan. Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada secara lebih luas dapat dilakukan dengan cara pengawasan yang lebih intensif terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada, baik pada tataran proses maupun substansi pelaksanaannya. Pelaksanaan Pilkada yang Demokratis secara proses, akan terlaksana dengan baik jika kita memberikan ruang dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat dalam semua tahapan penyelenggaraan Pilkada.

Proses demokrasi sejatinya adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi akan menjadi berkualitas ketika adanya peran serta, andil, keterlibatan rakyat dalam partisipasi dan pengawasan aktif. Peran serta rakyat menjadi sangat strategis untuk mendorong kualitas demokrasi dan Pilkada yang substantif. Dalam hal ini, pengawasan yang bersifat formal yang dilaksanakan Bawaslu beserta jajarannya dibawah, lemabaga Pemantau bersama-sama dengan pengawasan partisipatif dari masyarakat menjadi satu kesatuan pengawasan dan pemantauan dalam rangka mendorong pengawasan bersifat integratif dan partisipatif menuju Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil (Luber Jurdil).

Dalam Pilkada tahun 2020, terkait dengan pangawasan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada telah dijamin dan diatur secara jelas di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 448 ayat (1) disebutkan bahwa Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat, dan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU pada Pasal 131 ayat (1) mengatakan bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilihan dapat melibatkan partisipasi masyarakat, ayat (2) Partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan.

Siapa saja yang dapat berpartisipasi dalam penyelenggaran Pilkada, Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada, menyebutkan yaitu Setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan, dan media massa cetak atau elektronik dapat berpartisipasi pada setiap tahapan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan dapat dilakukan dalam bentuk keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan dan pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan.

Dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2017, mengartikan Partisipasi Masyarakat merupakan keterlibatan perorangan dan/atau kelompok dalam Penyelenggaraan Pemilihan. Yang dimaksud dengan Pengawasan Partisipatif Masyarakat dalam Pilkada adalah Keterlibatan masyarakat dalam ikut serta melakukan pengawasan terhadap seluruh proses tahapan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, sehingga tercipta pemilihan yang transparan, berintegritas, Jurdil (jujur dan adil), profesional dan akuntabel.

Lalu Pengawasan Partisipatif Masyarakat yang bagaimana harus dilakukan atau apa saja yang harus diawasi dalam penyelenggaraan Pilkada? Masyarakat mempunyai tanggungjawab besar dan memiliki peran strategis dalam mesukseskan Pilkada dan menentukan perbaikan kualitas demokrasi menuju kearah yang lebih baik, dengan kesadaran dan inisiatif untuk turut serta ikut mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada. Sasaran pengawasan yang dapat dilakukan oleh masyarakat, diantaranya dimulai dari tahapan Pencalonan yang merupakan tahapan paling penting dan krusial yang telah selesai dilakukan oleh KPU beberapa waktu lalu dengan ditetapkannya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur, tahapan Daftar Pemilih, untuk memastikan hak konstitusional warga negara agar terakomodir dalam daftrar pemilih tetap, tahapan Kampanye yang saat ini sedang berlangsung agar tidak terjadi pelanggaran kampanye, Dana Kampanye pasangan calon agar sesuai ketentuan dan penyerahannya tepat waktu, Pengadaan dan Distribusi Logistik, Masa Tenang agar tidak ada lagi aktifitas kampanye baik yang dilakukan pasangan calon maupun tim pemenangan pasangan calon, proses Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Surat Suara, soal Netralitas dari para aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri, para Camat, Kepala Desa/lurah dan perangkat desa atau sebutan lainnya, Politik uang (money politik) dengan segala macam bentuknya, Penyebaran ujaran kebencian, berita fitnah (hoax) dan Politisasi SARA melalui media sosial, dan memastikan penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) beserta jajaran dibawahnya, peserta pemilihan (pasangan calon) dan masyarakat pemilih taat pada aturan hukum pemilihan dan penerapan protokol kesehatan saat hari Pemungutan Suara tanggal 9 Desember 2020.

Keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaran Pilkada sangat diperlukan dalam Pengawasan seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada demi tercapainya Pilkada yang berintegritas. Pemilihan berintegritas mensyaratkan adanya pengawasan terhadap seluruh proses dan hasil pelaksanaan tahapan pemilihan. Salah satu indikator paling mendasar dari keberhasilan dan kualitas pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada yang demokratis adalah adanya keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses berjalannya tahapan-tahapan Pilkada, khususnya dalam hal pengawasan dan pemantauan proses Pilkada. Partisipasi bertujuan mendorong aktif kegiatan demokrasi untuk semua proses kepemiluan. Kepentingan fokus partisipasi menjadi indikator peningkatan kualitas demokrasi dan kehidupan politik bangsa. (Miriam Budiardjo).

Menurut Gunawan Suswantoro dalam bukunya yang berjudul Mengawal Penegak Demokrasi di Balik Tata Kelola Bawaslu & DKPP, partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan bertujuan agar masyarakat tidak hanya menjadi objek pemilihan yang suaranya diperebutkan oleh kontestan peserta Pilkada, tetapi masyarakat juga berperan aktif sebagai subjek dengan terlibat dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilihan.

Partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak tahun 2020 tidak hanya dilihat pada persentase kehadiran masyarakat yang datang menyalurkan hak pilihnya di TPS (tempat pemungutan suara) pada hari pencoblosan, tetapi mengarah pada pengawalan terhadap setiap proses tahapan pemilihan. Pada prinsipnya semakin banyak masyarakat yang terlibat dalam pengawasan partisipasif pada tahapan penyelenggaraan Pilkada, maka akan semakin sedikit potensi kecurangan dan pelanggaran yang terjadi. Dan semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat dalam menentukan pilihan pada saat pemungutan suara nanti, maka akan semakin tinggi pula tingkat legitimasi rakyat terhadap Pemimpin terpilih.

Keberadaan Bawaslu di tengah-tengah pelaksanaan Pilkada merupakan suatu pilar terpenting yang harus ada dan di dukung untuk menjamin kualitas pelaksanaan pemilihan para pemimpin agar dapat berjalan sesuai dengan amanah undang-undang dengan asas dan prinsip pemilu demokratis. Bawaslu disemua tingkatan berperan mengawasi, mencegah, dan menindak segala macam potensi pelanggaran yang akan merusak kualitas proses dan hasil pelaksanaan pemilu dan pemilukada baik itu yang berasal dari penyelenggara, peserta maupun masyarakat umum.

Pemilu merupakan sebuah proses kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya, pelaksanaan pemilu sejatinya merupakan sebuah pesta rakyat sehingga sudah seharusnya menjadi ruang keterlibatan rakyat untuk saling menjaga kualitas setiap prosesnya. Rakyat harus berpartisipasi aktif bersama Bawaslu untuk terlibat mengawasi jalannya proses tahapan. Semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu dan pemilukada maka akan semakin baik pula kualitas Pemilu dan Pemilukada yang sedang berjalan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *