PT Asmindo Tidak Beroperasi Jika Izin Tidak Ada Dari Pemerintah

Lokasi tambang PT Asmindo di Desa Sonai Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe. (FOTO : AKBAR)

BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Reaksi penolakan dari sejumlah elemen masyarakat terkait rencana PT Asera Mineral Indonesia (Asmindo) bakal menggunakan jalan umum sebagai hauling mulai menggema. Salah satunya datang dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Angata (AMMKA) yang meneriakkan penolalakan dan penyegelan alat berat milik perusahaan.

Terkait penolakan dan penyegelan alat berat tersebut, pihak PT Asmindo melalui Konsultan Hukum Adi Yusuf SH menegaskan bahwa PT Asmindo bakal melakukan aktifitas mobilisasi ore dengan menggunakan jalan umum setelah secara keseluruhan mendapat izin atau legal standing. Sepanjang itu perusahaan belum melakukan hal hal yang melanggar aturan dan melabrak aspirasi masyarakat.

“Mengenai alat berat milik PT Asmindo di Desa Pewutaa Kecamatan Angata itu yang dikatakan disegel itu adalah alat berat yang sementara melakukan perbaikan jalan, namun tidak dalam beroperasi, jadi aneh juga kalau dibilang disegel,”ungkapnya kepada sejumlah awak media, Rabu (26/05/2021).

Menurut Legal PT Asmindo ini, Perusahaan saat ini sudah dalam proses permintaan izin di Balai Pelalsana Jalan Nasional (BPJN), Pemprov dan Pemkab Konawe dan Konsel tentang penggunaan jalan sebagai hauling. Syarat syarat terkait rencana tersebut telah disiapkan dan melakukan sosialisasi kepada pemerintah Kecamatan dan Desa.

“Asmindo akan taat hukum, karena itu untuk rencana penggunaan jalan tersebut, pihak perusahaan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di enam Kecamatan di Konsel. Kalau elemen masyarakat mengatakan tidak ada sosialisasi kepada warga itu tidak benar. Dan yang menyampaikan hal tersebut juga perlu dipertanyakan apa motifnya,”katanya.

Adi Yusuf menambahkan, keberadaan alat berat milik PT Asmindo di Desa Pewutaa Kecamatan Angata itu adalah merupakan wujud nyata pihak perusahaan untuk terlebih dahulu melakukan perbaikan jalan sambil menunggu legal standing dari pihak terkait. Alat berat tersebut sementara terparkir atau tidak dalam bergerak, sehingga jika bilang disegel juga sangat keliru.

“Sebaliknya, jika alat berat yang terparkir dan dirusak oleh elemen warga yang menolak PT Asmindo, pihak perusahaan justru akan mengambil langka hukum,”tegasnya.

Mantan Aktifis ini juga mengaku, langka PT Asmindo dengan telah mendahului melakukan perbaikan dan pelebaran jalan disejumlah titik yang mengalami kerusakan justru perlu diberikan apresiasi. Artinya perusahaan tersebut peduli akan kondisi jalan yang rusak dan telah memulai perbaikan.

“Saya kira pihak perusahaan tidak akan gegabah untuk melakukan kegiatan pengangkutan ore nikel dari stok file di Desa Sonai Kecamatan Puriala, Konawe menuju jembatan Titian (Jeti) di Desa Lalowua Kecamatan Palangga Selatan, Konsel. Terlebih lagi pihak Polres Konsel sebelumnya sudah mengingatkan agar tidak beraktifitas sebelum adanya legal standing,”pungkasnya.

Sementara itu Direktur PT Asmindo Muhammad Amir Sahid mengaku, tidak tahu jika ada aksi masyarakat yang melakukan penolakan dengan menyegel alat berat milik perusahaan.

“Saya tidak tahu kalau ada kegiatan oleh warga. Terlebih lagi perusahaan tidak dalam melakukan aktifitas. Termasuk alat berat perusahaan dalam kondisi tidak bergerak,”katanya singkat via telp.

AKBAR

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *