PT Baula Kalah di PN Anddolo Atas Gugatan Penyerobotan Lahan Warga

Muh. Juhir Silondae (tengah) didampingi kuasa hukumnya Samsuddin SH, CIL (Kanan) saat menggelar konlfrensi pers di Andoolo. (FOTO : IST)

BeritaRakyat.id,. Konawe Selatan – Kasus penyerobotan lahan pertambangan oleh PT. Baula Petra Buana yang berlokasi di desa Asingi Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) digugat di Pengadilan Negeri Andoolo oleh warga pemilik lahan. Atas gugatan Hardin Silondae melalui kuasa hukumnya Andre Darmawan SH, MH Law Firm selama belasan tahun itu akhirnya dimenangkan oleh penggugat.

Putusan Pengadilan Negeri Andoolo dengan Perkara No. 13/Pdt.G/2019/PN. Adl tertanggal 1 Juli 2019 yang di ajukan oleh Penggugat melalui kantor hukum Andre Darmawan Law Firm telah di putus oleh Pengadilan Negeri Andoolo telah diputuskan hal ini di bacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Endra Hermawan, SH. MH. dalam amar putusan tersebut sebagai berikut :
1. Mengabulkan sebagian gugatan penggugat.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan Penggugat.
3. Menyatakan sah menurut hukum tanah seluas 45 Ha Adalah milik Hardin Silondae.
4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
5. Menolak Gugatan Intervensi (ahli waris Nurdin Lapae).
6. Menghukum tergugat untuk mengembalikan tanah milik penggugat yang dipergunakan penggugat dalam kegiatan penambangan dan melakukan reklamasi.
7. Menolak untuk membayar kerugian materil dan immateril.

Gugatan di bacakan pada tanggal 15 September 2020 yang di hadiri oleh kuasa hukum penggugat Samsuddin, SH., CIL dan tampa di hadiri oleh Tergugat (PT. baula Petra Buana) dan Penggugat Intervensi (Ahli waris Nurdin Lapae).

“Alhamdullilah hari ini perkara No. 13/Pdt.G/2019/PN.Adl telah di putus dan hasilnya lahan tersebut adalah sah milik klien kami Pak Hardin Silondae,”ujar Samsuddin DH, CIL selaku kuasa hukum penggugat Hardin Silondae kepada media ini, Selasa, (15/09/2020).

Sementara itu Hardin Silondae melalui ahli warisnya Muh. Juhir Silondae mengaku, apa yang telah diputuskan oleh pengadilan Negeri Andoolo atas gugatan penyerobotan lahan di lokasi pertambangan PT Baula Petra Buana adalah menjadi keputusan yang sangat membahagiakan bagi penggugat. Pasalnya, dalam memperjuangkan hak selama belasan tahun akhirnya mendapat keadilan.

“Putusan pengadilan dengan memenangkan perkara atas gugatan yang kami layangkan di Pengadilan Negeri Andoolo kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim serta kuasa hukum yang telah banyak membantu dalam mengembalikkan hak kami selaku pemilik lahan seluas 45 Hektar,”ungkapnya.

Muh Juhir Silondae mengungkapkan, pencarian keadilan atas penyerobotan lahan oleh PT Baula Petra Buana dilakukan sejak tahun 2010 dengaan melapor ke Polres Konawe Selatan atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyorobotan lahan yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan PT. Baula Petra Buana.

“Tahun 2010 saya melapor ke Polres Konsel atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyerobotan lahan oleh PT. Baula. Tetapi pada tahun 2012 lalu ada putusan di PN Andoolo dan Incrah dengan alasan sudah terjadi proses jual beli. Putusan itu kembali kami gugat dan akhirnya PN Memutuskan kamilah pemilik tanah yang sah,”akunya.

Alumni UMI Makassar ini menambahkan, dalam proses mencari keadiilan atas tanah yang dikuasai okeh PT Baula untuk pertambangan terus dilakukan hingga adanya kebenaran yang sesungguhnya. Bahkan komunikasi persuasif juga dilakukan dengan pihak PT. Baula, tetapi pihak PT Baula tidak mengindahkan dan bahkan tetap melakukan aktifitas penambangan di obyek sengketa.

“Karena PT Baula terus mengeruk lahan dan melakukan penjualan ore nikel yang dilakukan sejak 2016 hingga kini. Kami mengajukan gugatan pada tanggal 1 Juli 2019 melalui kuasa hukum. Alahamdulillah kami menangkan pada tanggal 15 September 2020,”tandasnya.

AKBAR/HERMAN

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *