Putra Gubernur Sultra dan Ketua BPD HIPMI Digugat 10 Miliar

Dirga Mubarak (Tengah) bersama kuasa hukumnya saat menghadiri gugatan di PN Kendari. (FOTO : ODEK)

BeritaRakyat.id, Kendari – Tindakan menggugurkan Dirga Mubarak sebagai bakal calon Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berlanjut di meja hijau. Selain itu gugatan materil juga dilayangkan dengan menggugat putra Gubernur Suktra Ali Mazi, Alfian Taufan Putra dan Ketua BPD HIPMI Sultra Sucianti Suaib Saenong sebesar Rp 10 Miliar.

“Untuk kerugian materil dalam proses pidana, proses hukum yang berbeba, sekarang sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Polda, kemudian kerugian inmateril juga ada tuntutan kami yang dalam gugatan hari ini, untuk perbuatan melawan hukum yang di taksir sekitar 10 milyar,”ujar Sukdar SH kepada awak media saat ditemui di PN Kendari Rabu (23/02/2022).

Sukdar menyebutkan, selain putra Gubernur dan Ketua DPD HIPMI Sultra juga terdapat lima orang lainnya yang masuk dalam daftar tergugat atas keputusan menggugurkan Ketua HIPMI Konsel dari daftar calon DPD HIPMI Sultra beberapa waktu lalu.

“Tergugat satu itu Sucianti yanh merupakan Ketua BPD HIPMI dan tergutat dua sampe terguat enam adalah Stering Comite dan tergutat tujuh adalah anak Gubernur (Alfian Taufan Putra), jadi tergugat satu sampai tujuh itu bertanggung jawab secara bersama, atau rentang,”katanya.

Masuknya Putra orang nomor satu di Sultra dalam daftar gugatan Rp.10 milyar tersebut menurut dia, karena ia terakomodir sebagai calon satu-satunya yang di loloskan oleh Stering Comite (SC) Musda XI HIPMI Sultra.

“Masuknya anak Gubernur kerena dia, (Alfian Taufan Putra) terakomodir sebagai calon tunggal yang diloloskan oleh Stering Comite yang mana kami melihat ada dugaan rekayasa umur yang tidak sesuai syarat yang ditentukan dalam ADRT, bahwa ber HIPMI itu ada ketentuan syarat umur,”jelasnya.

Untuk itu tambah dia, pihaknya menganggap tindakan Ketua HIPMI maupun Stering Comite Musda BPD HIPMI ke XI sangat merugikan Klienya.

“Jadi kami menganggap tindakan bersama-sama itu mulai dari Ketua, Stering Comite dan Alfian sendiri yang merupakan turut tergugat tujuh turut bertanggung jawab atas kerugian klien kami,”tutupnya.

ODEK

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *