Rugikan Pelaku Usaha, DPRD Kendari Usulkan Pencabutan Surat Edaran Pemberlakuan Jam Malam

Anggota DPRD Kota Kendari Andi Sulolipu

BeritaRakyat.id, Kendari – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Kendari mengusulkan pencabutan surat edaran wali kota tentang pemberlakuan jam malam guna memutus mata rantai penularan virus Corona. Alasannya, aktivitas para pelaku usaha terganggu.

Ketua Pansus Gugus Tugas Covid DPRD Kota Kendari, Andi Sulolipu mengatakan, pembatasan aktivitas malam mulai pukul 22.00 sampai 04.00 WITa, sangat meresahkan para pelaku usaha di Kota Bertaqwa ini.

Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pelaku usaha lainnya yang merasa dirugikan karena adanya surat edaran tersebut, sudah beberapa kali menyampaikan keluhannya di DPRD.

“Otomatis mereka terganggu, karena pelanggannya pasti berkurang bahkan tidak ada,” jelas Andi Sulolipu, Rabu (23/09).

Hal ini juga telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kendari. Dengan demikian, lanjut politisi PDIP itu, Surat edaran tersebut harus dicabut, agar masyarakat bisa beraktivitas. Yang terpenting mereka tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Kami akan rekomendasikan pemkot untuk mencabut surat edaran tersebut. Insyaa Allah secepatnya, satu dua hari ini pembatasan jam malam itu dicabut,” urainya.

Rencana pencabutan surat edaran itu disambut salah satu pelaku usaha di Kendari,  H Anto. Katanya, surat edaran itu harus dicabut, agar dirinya dan pelaku usaha lainnya bisa hidup.

“Kami ini ibarat telur, sudah di ujung tanduk, karena kami sudah tidak ada pelanggan,” ucapnya saat rapat dengar pendapat di DPRD Kendari.

Pengusaha warung kopi  ini pun mengancam tak akan membayar pajak, karena minimnya pemasukan usahanya akibat pembatasan jam malam tersebut.

“Intinya kami tidak sepakat dengan surat edaran itu dan itu harus segera dicabut, agar kami bisa hidup,” urainya.

Kecuali, tambahnya, Perwali nomor 47 tahun 2020 yang dikeluarkan Pemkot Kendari, pihaknya sangat sepakat.

“Iya, untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, protokol kesehatan harus diperketat,” tutupnya.

ODEK/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *