Sembunyi Shabu di Kandang Ayam, Warga Pamandati Ditangkap Anggota Polres

Pelaku pengguna shabu yang diamankan anggota Polres Konsel di Desa Pamandati Kecamatan Lainea. (FOTO : IST)

BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara, baru-baru ini kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu. Kali ini pelakunya adalah pria inisial AR (41) yang ditangkap di Desa Pamandati Kecamatan Lainea Kabupten Konsel.

Kasus ini terungkap, bermula saat petugas Satresnarkoba Polres Konsel menerima informasi dari masyarakat bahwa di Lorong Pasar Desa Pamandati sering terjadi terjadi transaksi shabu.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku, kami mendapat pelaku Inisial AR (41) menyimpan narkotika jenis shabu yang disembunyikan di kandang ayam samping rumahnya, ” ungkap Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ismail, Kamis (05/11/2020).

Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti satu sachet yang diduga berisi Shabu, alat penghisap, dan satu Handphone.

“Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Konsel Guna penyelidikan lebih lanjut. Peredaran narkotika jenis shabu dapat diungkap oleh satnarkoba polres Konsel berkat kerjasama dengan informan,” jelas Ismail

Sementara, pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis Sabu. Dia dieknakanpasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Konawe Selatan 20 hari ke depan guna pemeriksaa, ” ugkapnya

AKBAR/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *