Tangani Dugaan Korupsi Manajemen Studi Lalin di Wakatobi, Kejati Ungkap Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Sultra Saiful Bahri Siregar. (FOTO: IST)

BeritaRakyat.id, Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan kerugian negara pada dugaan korupsi proyek studi kelayakan lalu lintas (lalin) di Kawasan Perkotaan Kabupaten Wakatobi 2017 lalu. Nilai kerugian mencapai Rp1,1 miliar.

“Kami sudah meminta inspektorat untuk dilakukan lagi pengecekan terhadap pekerjaan tersebut. Setelah melakukan audit hasilnya ada kelebihan bayar, pembayaran yang tidak sesuai ketentuan atau ada kerugian negara nilainya itu Rp1,1 miliar,” ungkap Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Sultra Saiful Bahri Siregar, saat ditemui belum lama ini.

Namun, kerugian negara pada proyek yang melibatkan Dinas Perhubungan Sultra dan LPPM UHO itu telah di kembalikan.
“Sudah dikembalikan, lima tahap, saya tidak liat yang mengembalikan yang jelas sudah, lima kali pengembalian,” jelasnya.

Namun, pengembalian kerugian negara tersebut tidak mengugurkan dugaan upaya tindak pidana korupsi pada proyek ini. Olehnya, pihak kejaksaan tetap melakukan proses penyeidikan.

“Penyelidikan masih berjalan, ini masih dalam proses,” ungkapnya.

Terkait informasi yang beredar bahwa pengembalian kerugian negara tersebut atas permintaan jaksa, dengan tegas dibantah Saiful.

Pengembalian kerugian negara tersebut, jelas dia, atas atas perintah Gubernur Sultra berdasarkan hasil temuan inspektorat yang meminta Kepala Dinas Perhubungan Sultra untuk menindaklanjuti adanya kerugian negara tersebut.

“Kami tidak pernah menyarankan untuk mengembalikan seperti itu, tapi itu atas perintah pimpian inspektorat dalam hal ini gubernur. Gubernur menyurati kepala dinas untuk menindaklanjuti surat temuan itu, kami tindak lanjuti, 60 hari kita kasih waktu, uang itu dikembalikan secara lima tahap,” tutupnya.

ODEK/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *