Tangani Kasus Penggunaan Jalan Umum oleh PT Baula, Polres Konsel Cek Lokasi

Tim penyidik Polres Konsel saat mengecek lokasi yang disebut sebagai jalan umum dan lahannya diduga telah dijual sejumlah warga kepada PT Baula Petra Buana di Desa Wundumbolo. (FOTO: TIM)

BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Penggunaan jalan umum oleh perusahaan PT Baula Petra Buana di Desa Wundumbolo Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan Sulawesi Tenggara, berbuntut pada proses hukum. Sejumlah warga yang diduga menjual lahan jalan umum tersebut ke pihak perusahaan tambang nikel itu, telah diperiksa pihak kepolisian setempat.

Sejauh ini, Kepolisian Resor (Polres) Konsel setidaknya telah memeriksa empat warga yang diduga telah menjual lahan jalan umum tersebut ke pihak PT Baula Petra Buana. Keempatnya adalah inisial SS, MH, KS, dan LN.

“Jadi yang sudah dilakukan interogasi baru empat orang yang atas nama di surat keterangan tanah (SKT),” ungkap Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Fitrayadi, melalui Kanit Reskrim Bripka Jhon Kristal, baru-baru ini.

Selanjutnya, Kamis (28/01/2021), pihak kepolisian melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Wundumbolo, Sanusi, dan mengecek langsung lokasi penjualan.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata lokasi jalan tersebut tidak sesuai dengan SKT yang diduga digunakan saat penjualan lahan ke PT Baula Petra Buana

Kepala Desa Wundumbolo, Sanusi, kemudian menjelaskan bahwa jalan yang digunakan hauling PT Baula yang disebut jalan umum, adalah Jalan pembatas antara Agro Mete dan PT Ifis Deco

“Di tahun 1996, Saya pernah kerja di Agro Mete dan bercerita kepada teman pada saat itu bahwa jalan ini jalan pembatas,” papar Sanusi.

Senada dengan itu, Humas PT Baula Petra Buana, Yaya Suparia mengatakan jalanan yang digunakan perusahannya dan disebut sebagai jalan umum itu, sebelumnya sudah tertutup oleh pepohonan. Perusahaannya kemudian membersihkan jalan tersebut lalu digunakan sebagai jalan hauling.

“Seandainya bukan kita yang rawat ini jalan diperbaiki, jadi itulah harus ada timbal baliknya, silahkan masyarakat pakai jalan disni,” ungkap Yaya.

Beda Halnya yang disampaikan mantan Kepala Desa Wundumbolo, Hasim, bersama warga desa setempat yang menyebutkan bahwa jalan yang dilalui kendaraan pengangkut ore PT Baula ini sudah ada sejak 1986. Statusnya adalah jalan umum.

Tim Redaksi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *