Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur di DPRD

Adly Yusuf Saepi SH MH

Oleh : Adly Yusuf Saepi SH MH

Prolog

Tak terasa sudah hampir memasuki 2 (dua) bulan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur (AMN) terduga pelaku tindak pidana korupsi proyek dana hibah pasca bencana di Kolaka Timur menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu tepatnya 21 September 2021.

Penahanan bupati koltim tersebut dalam rangka untuk memudahkan penyidik KPK melakukan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara penuntutan untuk dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Bahkan beberapa waktu lalu berita dari salah satu media online bahwa tim kesekretariatan dari KPK berkunjung ke kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari dalam rangka memastikan jaringan internet untuk kepentingan sidang zoom nantinya. Artinya bahwa sebentar lagi perkara yang menjerat bupati koltim akan segera dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan. Dan juga menandakan dalam waktu dekat Penjabat (Pj) Bupati Koltim akan segera ditunjuk dan dilantik oleh Mendagri atas usul Gubernur.

Sebagaimana diketahui sejak bupati koltim ditahan oleh KPK, maka sejak saat itu pula roda pemerintahan di kabupaten kolaka timur dikendalikan oleh Penjabat Sekda Koltim yang ditunjuk sebagai Pelaksana harian (Plh) Bupati Koltim oleh Gubernur Sultra.

Sehingga sejak bupati koltim menjadi tersangka dan ditahan KPK, sampai saat ini masih menjadi perbincangan hangat dan selalu menarik untuk didiskusikan ditengah-tengah masyarakat maupun dikalangan elit politik, birokrasi dan legislatif terkait dengan kekosongan jabatan publik tersebut dalam hal ini pengisian jabatan wakil bupati koltim, baik sebelum maupun sesudah bupati koltim ditangkap KPK.

Bahkan tulisan ini adalah opini keempat penulis terkait dengan kekosongan/pengisian jabatan wakil bupati koltim. Maksud dari tulisan tersebut dalam rangka berbagi informasi dari sisi pengetahuan hukum kepada masyarakat pada umumnya terkhusus warga koltim atas kondisi yang terjadi saat ini. Meskipun dalam tulisan tersebut, masyarakat tidak harus sependapat dengan argumentasi dan pendapat yang penulis sampaikan, karena setiap orang mempunyai sudut pandang yang berbeda dalam menganalisa suatu persoalan.

Dalam tulisan sebelumnya, penulis membahas secara umum tentang Mekanisme Pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur Sisa Masa Jabatan Periode 2021-2026 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Pada tulisan kali ini, penulis kembali mengulas secara lebih substansi, terkait dengan *“Teknis Penyelenggaran Pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur di DPRD”.

Pembahasan

Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Wakil Bupati Koltim di DPRD*

Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara ketentuan regulasi memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus law), dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Salah satu diantaranya yang menjadi tugas dan wewenang DPRD, dalam hal ini DPRD Koltim adalah memilih dan mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wakil bupati koltim kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian (Pasal 154 ayat 1 huruf d dan huruf e UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda), dan memilih wakil kepala daerah (wakil bupati koltim) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah (Pasal 23 huruf d PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD).

Terkait dengan teknis penyelenggaraan pemilihan wakil bupati koltim di DPRD, lembaga DPRD merujuk pada ketentuan Pasal 24 ayat (3) PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD.

DPRD Koltim membuat suatu peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD yang didalamnya menjelaskan dan menjabarkan secara lebih teknis dan substansi mengenai tugas, wewenang dan hak DPRD sebagaimana yang diamanahkan oleh undang-undang. Khususnya menindaklanjuti ketentuan Pasal 23 huruf d PP No. 12 Tahun 2018, yaitu pengaturan dalam bab tersendiri tentang pemilihan bupati dan wakil bupati atau wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan.

Secara umum Pemilihan diselenggarakan melalui 2 (dua) tahapan yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada). Namun untuk tahapan pemilihan wakil bupati koltim sedikit berbeda dengan tahapan pencalonan dalam Pilkada. Dalam tata tertib DPRD nantinya akan menyesuaikan dengan tahapan pemilihan di DPRD, yang akan ditentukan oleh panitia pemilihan.

Jika berkaca pada tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah dibeberapa daerah yang pernah melakukan pemilihan melalui DPRD karena terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah, maka tahapan persiapan pemilihan wakil bupati koltim di DPRD diantaranya meliputi: a.perencanaan program dan anggaran; b. penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan; c. perencanaan penyelenggaraan meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan; d. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan; dan e. penyusunan kegiatan lainnya yang dianggap perlu dalam tahapan persiapan.

Sedangkan tahapan penyelenggaraan pemilihan wakil bupati koltim di DPRD meliputi: a. Pengumuman pendaftaran calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik; b. pendaftaran calon; c. penelitian persyaratan dan dokumen kelengkapan persyaratan calon; d. penetapan calon untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD; e. pelaksanaan penyampaian visi dan misi, hanya hanya untuk pemilihan calon bupati dan wakil bupati; f. pelaksanaan pemungutan suara; g. perhitungan dan pengumuman hasil perhitungan suara; h. penetapan calon terpilih; i. penyelesaian pelanggaran pemilihan; j. pengusulan pengesahan dan pengangkatan calon.

Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 24 ayat (3) PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD, secara teknis tahapan penyelenggaraan pemilihan wakil bupati koltim dalam Tata Tertib DPRD paling sedikit memuat ketentuan mengenai: a. tugas dan wewenang panitia pemilihan; b. tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan; c. persyaratan calon dan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. jadwal dan tahapan pemilihan; e. hak Anggota DPRD dalam pemilihan; f. penyampaian visi dan misi para calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dalam rapat paripurna, kecuali pemilihan wakil bupati tidak perlu menyampaikan visi dan misi; g. jumlah, tata cara pengusulan, dan tata tertib saksi; h. penetapan calon terpilih; i. pemilihan suara ulang; dan j. larangan dan sanksi bagi calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas sebagai panduan dalam rangka pelaksanaan pemilihan, secara teknis penyelenggaraan pemilihan wakil bupati koltim di DPRD Koltim dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Tugas dan Wewenang Panitia Pemilihan*.

Pertama yang harus dilakukan DPRD Koltim adalah membentuk panitia pemilihan. Tugas dari panitia pemilihan yaitu: a. menyusun tata tertib penyelenggaraan pemilihan; b. menyusun tata cara dan jadwal tahapan penyelenggaraan pemilihan; c. melaksanakan pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati atau calon wakil bupati; d. melakukan penelitian persyaratan calon bupati dan wakil bupati atau calon wakil bupati; e. menyusun tata cara pemilihan; f. melakukan pemungutan suara ulang dan g. melakukan perhitungan suara ulang. Selanjutnya tugas dan kewenangan panitia pemilihan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dan panitia pemilihan melaporkan setiap pelaksanaan tahapan pemilihan kepada pimpinan DPRD.

b. Tata Cara Pemilihan dan Perlengkapan Pemilihan*.

Pemilihan Bupati dan wakil Bupati atau wakil Bupati diselenggarakan dalam rapat Paripurna DPRD (Pasal 24 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2018). Pemilihan Bupati dan wakil Bupati atau wakil Bupati diselenggarakan dalam rapat Paripurna DPRD dilakukan melalui proses pemungutan suara dan/atau aklamasi. Sebelum Anggota DPRD melakukan pemungutan suara, panitia pemilihan terlebih dahulu menjelaskan tentang tata cara pemungutan suara. Pemungutan suara dilaksanakan dengan tertib berdasarkan urutan kehadiran Anggota DPRD yang tertera dalam daftar hadir persidangan. Pemungutan suara dipimpin oleh panitia pemungutan suara.

Pengambilan Keputusan: Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD, disebutkan Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD pada dasanya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal cara pengambilan keputusan tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Berdasarkan hal tersebut diatas, dalam Pasal 97 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD, bahwa Rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu perdua) jumlah Anggota DPRD.Keputusan rapat paripurna dinyatakan sah apabila disetujui dengan suara terbanyak. Sehingga untuk dapat dilaksanakannya pemilihan wakil bupati koltim, jumlah Anggota DPRD Koltim yang hadir harus kuorum yaitu berjumlah setengah dari total jumlah Anggota DPRD yang ada sebanyak 25 orang.

Sebelum pemilihan dilakukan, Panitia pemilihan menyiapkan perlengkapan pemilihan untuk pemungutan suara yaitu: a. kotak suara; b. surat suara; c. bilik pemungutan suara; d. segel dan e. alat untuk memberikan tanda suara. Adapun bentuk, ukuran dan spesifikasi teknis alat perlengkapan ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD. Sekretariat DPRD melaksanakan pengadaan perlengkapan pemilihan.

c. Persyaratan Calon dan Penyampaian Kelengkapan Dokumen Persyaratan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Persyaratan Calon, dalam pemilihan dikenal persyaratan calon dan persyaratan pencalonan. Persyaratan calon merujuk pada pemenuhan syarat pendidikan, usia, kesehatan, status putusan hukum, tidak pailit dan menyerahkan daftar kekayaan pribadi. Selain itu calon juga harus bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dan lainnya.

Persyaratan pencalonan mengatur bagaimana mekanisme pencalonan, yang dilakukan oleh partai politik atau melalui jalur perseorangan (independen tanpa dukungan partai politik). Partai politik dapat mengusung calon melalui dua opsi yaitu akumulasi 20% (dua puluh persen) jumlah kursi di DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) akumulasi perolehan suara sah hasil pemilu legislatif. Dua opsi tersebut dapat dilakukan tanpa koalisi atau melalui gabungan partai politik.

Tahapan Pengusulan: 1. Partai politik atau gabungan partai politik pendukung pemenang Pilkada 2020 mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Bupati Koltim kepada DPRD Koltim melalui Bupati/Penjabat Bupati untuk dipilih dalam Rapat Paripurna DPRD Koltim untuk melanjutkan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongannya jabatan tersebut (Pasal 176 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada). 2. DPRD Koltim kemudian mengumumkan 2 (dua) orang nama calon usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung dalam rangka rapat paripurna.

d. Jadwal dan Tahapan Pemilihan*.

Terkait dengan jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilihan wakil bupati kolaka timur, nantinya akan dibuat dan disusun oleh panitia pemilihan dan ditetapkan dengan keputusan DPRD Koltim.

e. Hak Anggota DPRD dalam Pemilihan*.

Dalam pemilihan bupati dan wakil bupati atau wakil bupati, Anggota DPRD memiliki hak suara untuk memilih 1 (satu) orang calon. Hak suara satu orang Anggota DPRD hanya untuk 1 (satu) surat suara. Dalam hal surat suara yang diterima rusak, atau terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suara, Anggota DPRD meminta surat suara pengganti kepada panitia pemilihan.

Setiap Anggota DPRD harus menggunakan hak pilihnya dalam rapat paripurna DPRD untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wakil Bupati. Dalam menggunakan hak pilih, Anggota DPRD wajib mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan oleh panitia pemilihan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

f. Penyampaian Visi dan Misi Para Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna*.

Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang sudah ditetapkan oleh panitia pemilihan untuk mengikuti pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah harus menyampaikan visi dan misi, kecuali pemilihan wakil bupati tidak perlu menyampaikan visi dan misi. Dan penyampaian visi dan misi dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD.

g. Jumlah, Tata Cara Pengusulan, dan Tata Tertib Saksi*.

DPRD Koltim menetapkan jumlah, tata cara pengusulan dan tata tertib saksi. Dalam proses pemilihan Wakil Bupati Koltim, setiap calon menetapkan saksinya untuk menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Saksi sebagaimana dimaksud, harus menyerahkan surat mandat secara tertulis dari calon kepada panitia pemilihan.

h. Penetapan Calon Terpilih*.

Penetapan calon terpilih oleh DPRD Koltim dilaksanakan setelah dilakukan penghitungan suara. Dalam proses Penghitungan suara harus disaksikan oleh saksi dan pengawas pemilihan. Dan calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Selanjutnya calon terpilih berdasarkan hasil penghitungan suara ditetapkan dengan keputusan DPRD Koltim (Pasal 24 ayat (2) PP No. 12 Tahun 2018).

Pengumuman pengangkatan.Berdasarkan penetapan calon terpilih hasil penghitungan suara, Pimpinan DPRD Koltim dalam rapat paripurna mengumumkan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati, atau Wakil Bupati Koltim (Pasal 24 ayat (4) PP No. 12 Tahun 2018).

Usulan pengesahan pengangkatan.Pimpinan DPRD Koltim menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat (Pasal 25 ayat (2) PP No.12 Tahun 2018). Apabila usulan pengesahan diterima, Bupati dan Wakil Bupati atau Wakil Bupati dilantik berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.

i. Pemilihan Suara Ulang*.

DPRD Koltim dapat melakukan pemungutan suara ulang jika: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. terdapat tanda khusus tanda tangan, menulis nama atau alamat pada kartu suara yang sudah digunakan; c. rusaknya kartu suara lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan pemilih sehingga suara suara menjadi sah; d. lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada saat dilakukan pemungutan suara.

j. Larangan dan Sanksi bagi calon Wakil Kepala Daerah yang Mengundurkan Diri sejak ditetapkan sebagai Calon*.

Calon yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon terpilih tidak dapat mengundurkan diri sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara. Dan bagi calon yang mengundurkan diri akan dikenakan saksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SIMPULAN

Bahwa secara regulasi pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah diatur dalam Pasal 176 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dimana dinyatakan dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.

Selanjutnya dalam ayat (2), disebutkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Berdasarkan bunyi pasal diatas, maka menurut penulis DPRD Koltim seyogianya, apakah terlebih dahulu akan berkonsultasi kepada Mendagri atau tidak, terkait dengan keadaan yang terjadi saat ini (pasca OTT Bupati Koltim dan Kekosongan Jabatan Wakil Bupati Koltim), dan misal hasil konsultasi tersebut pihak Kemendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) menyarankan agar Pimpinan DPRD segera memproses pemilihan Wakil Bupati Koltim sebagaimana mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka langkah pertama yang harus dilakukan dalam menyikapi keadaan tersebut yaitu DPRD Koltim segera membentuk Panitia Khusus (Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 89 huruf k PP. No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD).

Dibentuknya Panitia khusus (Pansus) bertujuan sebagai langkah responsif DPRD Koltim atas permasalahan yang sedang terjadi, dimana dalam forum Pansus tersebut akan dibahas soal kekosongan dan/atau pengisian jabatan wakil bupati koltim, sekaligus membuat rencana kerja dewan kedepan dalam rangka menghadapi proses pemilihan wakil bupati koltim (Pasal 33 huruf b PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD). Apalagi jika anggaran untuk pemilihan telah dianggarkan sebelumnya.

Setelah semua tahapan awal dilaksanakan oleh DPRD, dan Penjabat (Pj) Bupati Koltim telah ditunjuk Mendagri, maka DPRD Koltim tinggal menindaklanjuti usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung pemenang Pilkada 2020 yang diberikan secara tertulis oleh penjabat Bupati kepada Pimpinan DPRD untuk dilakukan proses pemilihan wakil bupati koltim sisa masa jabatan periode 2021-2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Publik berharap semoga seluruh pemangku kepentingan (Stakeholder) yang ada di Kolaka Timur tanpa terkecuali khususnya DPRD Koltim (legislatif), Partai Politik (Parpol) pengusung dan penjabat Bupati (eksekutif) memiliki tujuan dan semangat yang sama dalam mengawal dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat koltim untuk segera melakukan pemilihan wakil bupati koltim sesuai amanah undang-undang, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan normal kembali dengan adanya pemimpin definitif yang dapat melanjutkan visi dan misi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Samsul Bahri Madjid dan Andi Merya Nur yaitu Sejahtera Bersama Rakyat (SBM).*

Wassalam

Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sultra Wilayah Koltim;
Komisioner KPU Kolaka Timur Sisa Masa Jabatan Periode 2014-2019.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *