Terungkap, Korban Tewas di Hotel Gelora Kolaka Setelah Minum Obat Racikan

Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa (tengah) saat menggelar konfrensi pers atas pengungkapan kasus meninggalnya seorang ibu parubaya di Hotel. (FOTO : YUSRI)

BeritaRakyat.id, Kolaka – Teka-teki tewasnya seorang wanita inisial N (43) di Hotel Gelora Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 17 November lalu, terjawab sudah. Korban tewas setelah meminum obat racikan.

Penyebab kematian korban diketahui, Minggu (22/11/2020), setelah pihak kepolisian berhasil membekuk pria bernama Anas yang diduga kuat membunuh korban dengan cara memberikan obat racikan.

Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa dalam keterangan pers release mengatakan, pelaku yang ditangkap di Makassar itu, berkenalan dengan korban melalui media sosial sejak Oktober 2020. Sejak perkenalannya, pelaku menawarkan obat kepada korban yang disebut bisa menyembuhkan segala macam penyakit kepada korban.

“Pelaku menawarkan obat penyembuhan penyakit, setelah itu pelaku mengajak bertemu di Hotel Gelora di jalan Cakalang Kelurahan Sea Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka,” ujar Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa, Selasa (24/11/2020).

Setelah bertemu, katanya, pelaku memberikan obat tersebut sehingga korban meminumnya hingga tewas. Pelaku kemudian meninggalkan korban di kamar hotel lalu melarikan diri ke Makassar Sulawesi Selatan dan mengambil beberapa barang milik korban.

Menurut hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku sudah sering kali melakukan hal serupa di Makassar hingga ke Kalimantan dengan modus menawarkan obat di media sosial.

“Hal serupa tersebut sudah sering dilakukan pelaku hingga di Makassar hingga Kalimantan, dengan modus menawarkan di media sosial dan mengajak bertemu untuk menawarkan obat penyembuh berbagai macam penyakit,” terangnya.

Belajar dari kejadian ini, ia pun mengimbau kepada seluruh masyakarat agar bijak dalam bermedia sosial. Tidak mengumbar data-data pribadi, foto-foto, video dan data-data dokumen pribadi. Masyarakat juga jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, apalagi menjanjikan sesuatu.

“Masyakarat agar bijak dalam bermedia sosial, apalagi mengumbar data-data pribadi, foto, video dan data pribadi. Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, apalagi menjanjikan sesuatu yang belum tentu benar,” imbaunya.

Pelaku pembunuhan tersebut kemudian dikenakan pasal 365 ayat 1,2 dan 3 subsider 363 ke 3e KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

YUSRI/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *