Tolak Hasil Pilkada Konsel, Ini Langkah Paslon RAG-SS

Calon Bupati dan Wakil Konsel Rusmin Abdul Gani (Kedua dari kanan) Senawan Silondae (Tengah baju merah) bersama tim saat menggelar konfrensi pers. (FOTO : ODEK)

BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Hasil perolehan suara Pilkada Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara, telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat melalui rapat pleno, Rabu (16/12/2020). Pasangan calon (paslon) Surunuddin-Rasyid dinyatakan meraih suara terbanyak yakni 75.985 suara.

Suara terbanyak kedua kemudian diraih Endang-Wahyu dengan perolehan 73.359 suara, dan posisi ketiga atau terakhir adalah paslon Rusmin Abdul Gani-Senawan Silondae dengan raihan 20.606 suara.

Namun, hasil pleno KPU tersebut ditolak paslon Rusmin Abdul Gani-Senawan Silondae. Pasangan beakronim RAG-SS ini pun menyatakan siap menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

“Hasil pleno telah kami ketahui melalui media yang telah memberitakan. Dengan adanya hasil pleno tersebut, kami dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel RAG-SS menolak hasil pleno tersebut dan akan mendaftarkan gugatan ke MK, ” ujar Rusmin Andil Gani kepada sejumlah wartawan, saat menggelar konferensi pers, Rabu (16/12/2020).

Menurut Rusmin, berita acara pleno penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Konsel yang ditandatangani oleh saksinya, itu tidak ada dan diduga dimanipulasi. Untuk itu berita acara yang ditandatangani lima komisioner KPU itu tidak diakui.

“Kami di paslon nomor urut 1 tidak memberikan surat mandat kepada saksi untuk menghadiri pleno. Karena itu terkait adanya tandatangan dari saksi paslon nomor 1 itu tidak sepengetahuan paslon. Yang pastinya hasil Pilkada Konsel akan kita daftarkan gugatan di MK pada tanggal 17 Desember 2020 dengan bukti-bukti pelanggaran terstruktur dan masif oleh dua pasangan calon,” bebernya.

Untuk mendaftarkan gugatan ke di MK, Rusmin mengaku telah menunjuk kuasa hukum, termasuk bukti-bukti pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mulai dari money politik, keterlibatan aparat, ASN dan termasuk dijadikannya mantan Plt Bupati Konsel yang juga Wakil Bupati Konsel Arsalim Arifin sebagai tersangka oleh pihak Sentra Gakumdu setempat.

“Gugatan kami di MK bukan soal sengketa hasil, tetapi ini terkait TSM yang dilakukan paslon lain dalam memenangkan Pilkada Konsel. Kami juga berkeyakinan gugatan kami akan diterima oleh MK,” tandas Rusmin yang diamini pasangan wakil dan tim pemenangannya.

ODEK/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *